Angka Pernikahan di Sampang Madura Menurun Akibat Pandemi dan UU

Pernikahan
Pernikahan. (FOTO: MH/MI)

maduraindepth.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mencatat angka pernikahan di Kota Bahari selama pandemi mengalami penurunan secara signifikan. Ini terhitung sejak tahun 2019-2020.

Selain pandemi COVID-19, undang-undang (UU) tentang perkawinan juga menjadi penyebab turunnya angka pernikahan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

banner auto

Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kemenag Sampang M. Kholil. Dia menyampaikan, sebagian besar masyarakat lebih memilih menunda pernikahan di tengah pandemi.

“Apalagi ada batasan keramaian yang juga memerlukan persyaratan tambahan, juga adanya UU tentang perkawinan yang menghambat,” ujar Kholil, Selasa (19/1).

Kholil menjelaskan, jika menilik UU nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan. Semula usia 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Sudah jelas dengan demikian, maka usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun, hal inilah yang juga jadi penyebab menurunnya angka pernikahan di Kabupaten Sampang,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya batasan usia menikah, juga bisa membantu masyarakat, terutama kaum perempuan. Alasannya agar supaya pihak perempuan itu lebih matang, sehingga angka perceraian tidak meningkat.

“UU itu bagus, supaya saling memahami serta mematangkan diri bagi masyarakat yang mau menikah,” tuturnya.

Dia mengungkap, berdasarkan laporan yang diterima sepanjang tahun 2020 angka masyarakat yang melakukan pernikahan mencapai 8.023. Sedangkan pada tahun 2019 angkanya lebih tinggi, yakni 10.681 perkawinan.

Baca juga:  Peringati HAB ke-74, Kepala Kanwil Jatim Beri Pembinaan ASN Kemenag Sampang

Data yang dibeberkan tersebut merupakan jumlah akumulatif peristiwa pernikahan di Kabupaten Sampang yang tersebar di 14 kecamatan. “Sangat mengalami penurunan, sebelum adanya COVID-19, di tahun 2019 mengalami peningkatan, namun di tahun 2020 ada penurunan karena pandemi dan perubahan UU tentang perkawinan,” sambungnya.

Sementara itu, lanjut Kholil, terkait pendaftaran pernikahan secara online sudah dimulai sejak tahun kemarin. Yakni semenjak COVID-19 mewabah di Indonesia. Sedangkan untuk persyaratan sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebagaimana pendaftaran biasa.

“Untuk persyaratannya masih sama, data KTP dan KK. Namun tidak semua bisa terkoneksi karena masih ada kendala, insya Alloh masih diusahakan bagaimana pendaftaran pernikahan online ini bisa lancar,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto