maduraindepth.com – Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Agus Khusnul Yakin menyayangkan tempat pelelangan ikan (TPI) yang ada di Jalan Proyek, Desa/Kecamatan Camplong. Pasalnya, TPI tersebut saat ini dilakukan pengambilan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur setelah dihibahkan ke Pemkab Sampang.
Agus Khusnul Yakin menyebutkan, pengambilalihan tersebut lantaran pihak Pemkab Sampang tidak segera membangun. Sampai saat ini, TPI yang difungsikan sebagai pasar ikan tersebut masih belum ada kejelasan.
“Kami datangi Pemprov bidang pasar untuk membangun tempat pelelangan ikan atau pasar ikan sekalian, yang penting lokasi pedagang ikan yang ada sekarang diperbaiki,” ujar anggota DPRD Sampang Dapil Camplong itu, Kamis (13/2/2020).
Memurutnya, Pemprov Jawa Timur dan pemerintah pusat hanya membangun saja. Sementara pemanfaatannya tetap menjadi kewenangan daerah. “Hanya memang kita terkendala juknis yang kaku dan terkesan menyamaratakan semua daerah dengan aturan yang sama,” ujarnya.
Dia mempersilahkan Pemprov Jawa Timur mengambil kembali lahan tersebut. Pihaknya hanya meminta kepada pihak Pemprov untuk menggunakan tanah tersebut sebagaimana mestinya dan tidak dibiarkan mubazir.
Agus menggambarkan, sebenarnya TPI yang berada di Desa Camplong tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai pasar ikan dan produksi hasil perikanan para nelayan. “Di sana juga terdapat toko peralatan nelayan dan perahu. Di sana juga ada home industri yang mengolah hasil tangkap nelayan, bahkan ada ikan yang berkelas ekspor. Di sana ada ekonomi kreatif di dalamnya,” tuturnya.
Terpisah, Plt. Kepala Bapelitbangda Umi Hanik Laila mengakui saat ini sudah disusun regulasinya. “Untuk kali TPInya menjadi kewenangan provinsi, tapi kali TPI yang berada di dalam TPI menjadi kewenangan kabupaten,” ucapnya saat dikonfirmasi. (RIF/MH)