Jadi Pengedar Narkoba, Pelajar 15 Tahun Ditangkap Polisi

Istimewa

maduraindepth.com – Anak dibawah umur, inisial SH (15), warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnkoba Polres) Sumenep saat ketahuan njadi pengedar narkoba.

SH ditangkap dipinggir jalan raya, tepatnya di depan makam Pahlawan Sumenep, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

banner 728x90

SH sendiri masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Arjasa. Dia ditangkap sekitar pukul 14.15 WIB siang, Ahad (22/12/2019) kemarin.

Kronologis penangkapan SH, dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, bahwa penangkapan berawal dari Informasi masyarakat.

“Dari hasil informasi itu kami kembangkan. Benar saja, memang akan ada transaksi narkotika jenis sabu di derah kota Sumenep, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya dalam rilis, Selasa (24/12).

Usai mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi sabu, sambung Widiarti, petugas langsung terjun ke lokasi.

“Lalu pas di depan makam Pahlwan-Sumenep, petugas langsung memantau daerah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” papar mantan Kapolsek Kota Sumenep ini.

Barang Bukti (BB) yang ditemukan polisi yakni, satu kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan sobekan plastik warna bening, dan dibungkus lagi dengan satu plastik klip kecil kosong, disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar. Lalu, BB tersebut disimpan di saku depan jaket yang dipakai terlapor

Baca juga:  Ratusan Kuda Menari pada Festival Jaran Serek 2023, Bupati Sumenep; Tradisi Ini Perlu Dilanjutkan

Sementara, narkotika jenis sabu milik SH diketahui, mencapai berat kotor ± 0,37 gram. Kini, SH terjerat penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *