banner 728x90

Inspektorat Dalami Dugaan Mandeknya KBM dan Realisasi Dana BOS di SDN Pasarenan 2

Inspektur Inspektorat Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, menegaskan pemanggilan SDN Pasarenan 2 untuk mengklarifikasi temuan lapangan terkait KBM dan realisasi dana BOS.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang bergerak cepat menyikapi dugaan minimnya kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pasarenan 2 yang ramai diperbincangkan publik. Selain aktivitas pembelajaran, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang, Ari Wibowo Sulistyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke SDN Pasarenan 2 dan mengantongi sejumlah catatan awal. Sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Hari ini kami mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak sekolah untuk mengklarifikasi beberapa catatan yang sudah kami dapatkan,” ujar Ari, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena adanya perbedaan antara data administrasi yang dilaporkan sekolah dengan kondisi faktual di lapangan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun, Ari menegaskan bahwa detail perbedaan tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman.

“Data yang kami peroleh tidak sepenuhnya sama dengan kondisi di lapangan saat sidak. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

Selain dugaan minimnya KBM, Inspektorat juga menyoroti realisasi penggunaan dana BOS. Ari menegaskan, pengawasan difokuskan untuk memastikan dana BOS dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami mendalami penggunaan dana BOS, digunakan untuk apa saja dan apakah sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf, menjelaskan bahwa pencairan dana BOS mengacu pada jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di SDN Pasarenan 2 saat ini tercatat sebanyak 11 siswa, dengan besaran dana BOS Rp1.030.000 per siswa per tahun.

Baca juga:  Drama Penalti Antar SMAN 1 Sampang Juara Turnamen IMABA 25

Yusuf menegaskan bahwa dana BOS wajib digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan operasional sekolah. Selama sekolah masih tercatat aktif di Dapodik dan pembelajaran berjalan, sekolah tetap berhak menerima dana BOS.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan kondisi SDN Pasarenan 2 tanpa aktivitas KBM pada hari sekolah. Dalam rekaman tersebut, hanya terlihat guru berada di dalam ruangan tanpa kehadiran siswa di kelas.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *