maduraindepth.com – Pria berinisial MYH harus berurusan dengan polisi, setelah melakukan dugaan tindak kekerasan. Tersangka merasa dirugikan oleh pihak travel umroh.
Permasalahan bermula tahun 2023 saat MYH hendak pergi umroh bersama orang tuanya. Dia menghubungi pihak travel umroh yaitu AM. Kesepakatan harga yakni sekitar Rp 25 juta dan MYH sudah membayar lunas.
Pengacara MYH, Lu’ay Khoironi menyampaikan, kliennya sudah membayar lunas dan tinggal keberangkatannya. Namun, di tahun 2024 pihak travel meminta kenaikan harga.
“Ya klien kami sudah membayar lunas pada tahun 2023 dan tinggal keberangkatannya, tapi pada 2024, pihak travel menaikan harga, yang awal Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta, nah klien kami bahkan sudah menyepakati kenaikan itu,” tuturnya, Kamis (24/7).
Menurutnya, setelah menyepakati kenaikan harga tersebut, pihak travel menaikkan kembali harganya. Berawal naik Rp 35 Juta, naik lagi menjadi sekitar Rp 45 juta.
“Akhirnya klien kami tidak mau untuk ikut travel tersebut dan ingin menarik kembali uang yang sudah dibayar. Dan sudah dikembalikan pada 2024 itu sebesar Rp 20 juta, nah tinggal Rp 5 juta yang belum di kembalikan,” jelas Lu’ay.
Kata Lu’ay, sisa Rp 5 juta milik MYH tersebut belum dikembalikan oleh pihak travel, bahkan hingga sekitar satu tahun. Namun setelah sekian lama, akhirnya pihak travel menghubungi MYH untuk melunasi uang pengembalian tersebut.
“Akhirnya klien kami dihubungi oleh AM ini untuk melunasi pengembalian yang sebesar Rp 5 juta itu, nah pas sampai di tempat, uang klien kami hanya di kembalikan sekitar Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Karena MYH kesal uang pengembalian tidak dibayar lunas, terjadilah tindak kekerasan kepada AM. Akhirnya, MYH harus berurusan dengan pihak kepolisian.
“Klien kami dikenakan pasal 351 ayat 1 dan diancam 2 tahun 8 bulan. Jadi kami sebagai penasihat hukum terus mengupayakan agar klien kami dikenakan pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan,” pungkas Lu’ay. (RM/MH)














