maduraindepth.com – Pria asal Surabaya inisial AAJ (37) ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor. Ia ditangkap Satreskrim Polres Sampang pada Minggu (9/2) dini hari.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (7/2) malam. Saat itu pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban inisial TH (54) agar mengantarnya membeli ban sepeda motor karena ban miliknya bocor.
Korban yang merupakan warga asal Desa Madulang, Omben, bersedia menolong pelaku karena sudah mengenalnya dalam setahun terakhir. Korban pun mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo miliknya.
Saat itu, pelaku hanya membawa korban berputar-putar tanpa menemukan bengkel. Kemudian setibanya di Jalan KH Agus Salim, pelaku menurunkan korban di dekat sepeda motor lain yang diakui milik pelaku.
Lalu, pelaku melarikan diri dengan motor korban. Korban menyadari telah ditipu setelah mengetahui motor yang ada di sampingnya merupakan milik warga Jalan KH Agus Salim.
Namun, dalam perjalanan, pelaku membawa korban berputar-putar tanpa menemukan bengkel. Di Jalan KH. Agus Salim, pelaku menurunkan korban di dekat sepeda motor lain yang diakuinya milik pribadi, lalu melarikan diri dengan motor korban. Korban menyadari telah ditipu setelah motor tersebut ternyata milik warga setempat.
Korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Sampang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku ditemukan di Desa Nagguan, Pamekasan, pada Minggu (9/2) dini hari.
“Pelaku menggadaikan motor korban untuk mendapatkan uang cepat,” ungkap Hartono.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik. (Pur/MH)