maduraindepth.com – Kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Risman Dani (36) dan Yanto (37) ditangkap petugas Satreskoba Polres Sumenep. Keduanya merupakan warga Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah Risman Dani saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Selasa (23/7) pukul 14.00 WIB.
AKP Widiarti menjelaskan, keduanya sering melakukan transaksi sabu. Hal itu diketahui setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Transaksi itu sering dilakukan di rumah terlapor,” beber Widiarti, Rabu (24/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, jelas Widiarti, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya berada di dalam rumah Risman Dani sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor bersama seorang teman terlapor,” tandasnya.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 3 buah kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Rinciannya, berat kotor 0,36 gram, 1,34 gram dan 0,18 gram. “Total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 1.88 gram,” ujarnya.
Kemudian polisi juga mengamankan BB lain. Yakni seperangkat alat hisap dan sejumlah nominal uang yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)