Sering Transaksi Sabu, Dua Warga Pamekasan Diciduk Polres Sumenep

Sabu
Dua tersangka Aldito Mashudi (kiri) dan Rio Johan Supriadi (kanan) diamankan Polres Sumenep. (Foto: AJ/MI)

maduraindepth.com – Polres Sumenep berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Pamekasan yang diduga akan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.

Kedua warga Pamekasan tersebut adalah Aldito Mashudi (25) dan Rio Johan Supriyadi (23). Keduanya adalah warga Desa Tlonjoran, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Kasubbag humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga yang mengaku sering melihat keduanya melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Awalnya ada laporan warga yang melihat kedua tersangka ini membawa masuk sabu dari Pasean ke Kecamatan Lenteng. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gardu di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Sumenep, pada hari Senin (6/7), sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil sabu dengan berat 1,70 gram, dua unit telfon genggam, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor dan alat hisap sabu.

“Setelah ditangkap dan dilakuan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti seperti yang disebutkan tadi,” ungkap Widi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan. (AJ/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto