Komnas PPLH Desak Proses Hukum Laka Maut Ekskavator Terguling

Diduga Buntut Tambang Ilegal

Ekskavator terguling tambang galian pamekasan
Proses evakuasi ekskavator terguling di Pamekasan, Selasa (8/10). (Foto: Polres Pamekasan for MID)

maduraindepth.com – Tragedi kecelakaan ekskavator terguling di Dusun Cekonce, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan mendapat sorotan tajam dari aktivis. Kabarnya, peristiwa itu diduga sebagai buntut dari aktivitas pertambangan galian C ilegal.

Insiden kecelakaan tersebut, terjadi pada Selasa (8/10), sekitar pukul 11.00 siang. Informasi yang dihimpun maduraindepth.com, terdapat satu orang operator yang meninggal akibat peristiwa kecelakaan ini.

banner 728x90

Mengenai itu, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Madura Raya, Nur Faisal memberikan pernyataan tegas. Dia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.

“Kapolres Pamekasan, melalui jajarannya, harus segera menindak tegas pemilik dan pelaku usaha tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan itu,” ungkapnya, Rabu (9/10).

Menurutnya, polisi tidak bisa sekadar tinggal diam atas peristiwa yang telah terjadi. Langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan harus segera dilakukan. Supaya, aktivitas tambang galian C serupa tidak mengakibatkan dampak yang lebih parah.

“Kalau tidak ada tindakan tegas secara hukum terhadap aktivitas tambang galian C ilegal ini, maka keselamatan manusia dan ekosistem alam di sekitarkan akan terancam,” tegasnya.

Kata Faisal, seharusnya aktivitas tambang galian C ilegal dapat menjadi perhatian serius dari berbagai lembaga atau institusi yang berwenang. Terutama, yaitu dari pemerintah daerah hingga APH.

“Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Pamekasan, sampai benar-benar memiliki izin resmi untuk eksplorasi dan produksi,” ucapnya dengan geram.

Baca juga:  Bekas Galian Ekskavator di Bibir Pantai Gili Genting Makan Korban

Untuk melakukan penindakan tegas, Faisal mendorong Kapolres Pamekasan agar segera berkoordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan. Supaya, usaha ilegal yang telah mengakibatkan kecelakaan maut itu bisa cepat tertangani.

“Sebenarnya, sudah banyak pemerhati lingkungan hidup yang mengkritik aktivitas tambang galian C ilegal di Pamekasan. Tetapi, sama sekali tidak ditindaklanjuti,” ungkap aktivis pendiri Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan itu.

Pria yang juga menjabat sebagai Kabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur tersebut mengaku sangat geram situasi yang terjadi di Pamekasan. Sebab, pemerintah kabupaten (pemkab) dan polres, terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin menjamur.

“Jangan sampai ada korban meninggal untuk yang kedua kainya, akibat aktivitas tambang galian C ilegal. Polres dan Pemkab Pemekasan harus segera bertindak tegas,” tandasnya.

Komnas pplh madura raya
Ketua Komnas PPLH Madura Raya Nur Faisal saat menghadiri salah satu acara. (Foto: IST)

Kronologi Ekskavator Terguling

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, terkait kronologi ekskavator terguling di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean. Dia membenarkan, bahwa dalam kecelakaan itu terdapat satu korban yang meninggal.

Berdasar keterangan polisi, pada Selasa (8/10) pukul 11.00, ekskavator itu akan dipindahkan ke lokasi lain di Dusun Cekonce. Alat berat tersebut, sudah sempat dibawa menggunakan truk.

Sesampai di perjalanan, ternyata truk pengangkut ekskavator tidak naik di tanjakan. Sehingga, terpaksa ekskavatot itu harus diturunkan dari truk. Sedangkan, saat proses diturunkan, tiba-tiba alat berat itu tergelincir dan terguling dari atas truk.

Baca juga:  Membanggakan, Empat Alumni Al-Amien Prenduan Lolos Seleksi Beasiswa S1 Universitas Al-Azhar Mesir

“Operator yang mengemudi ekskavator, melompat dan jatuh terjepit. Sehingga, menyebabkan operator tersebut meninggal,” ungkapnya.

Sugiarto menyebutkan, korban dalam kecelakaan maut tersebut bernama Wahyu, warga Dusun Dungdes, Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Madiun. Untuk proses evakuasi korban yang terjepit ekskavator, berlangsung cukup lama.

“Kurang lebih selama 2 jam, jenazah operator dan excavator dapat dievakuasi. Jenazah korban dipulangkan ke Madiun. Selanjutnya, kejadian ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan, dan dilakukan pendalaman untuk menentukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *