maduraindepth.com – Tiga orang diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Selasa (24/10). Ketiga orang itu merupakan warga asal Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengungkap, ketiga orang itu masing-masing berinisial F, A dan M. Mereka datang ke PN Sampang dalam rangka menghadiri sidang perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah.
“Mereka kedapatan bawa sajam,” terang Sujianto.
Saat ini, ketiganya berada di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. pihaknya juga belum bisa membeberkan alasan tiga pria tersebut berani membawa Sajam saat proses sidang di PN Sampang.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang,” tutupnya. (Alim/MH)