Sepanjang 2023 Ada 4 Anggota DPRD Sampang yang PAW, Berikut Daftarnya

Gedung DPRD Kabupaten Sampang. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Sepanjang 2023 terdapat empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yang menjalani Pergantian Antar Waktu (PAW). Alasan penggantian disebabkan karena berpindah partai dan ada yang memiliki masalah dalam internal partai politik (Parpol).

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Anwari Abdullah menyampaikan, ada tiga wakil rakyat yang menjalani PAW karena memutuskan keluar dari partai pengusung dan berpindah ke Parpol lain. Sedangkan satu anggota harus menjalani PAW karena memiliki masalah dalam internal partai.

banner 728x90

Berikut Empat Anggota DPRD yang Akan dan Sudah PAW

  1. Mohammad Faruk (PPP)
  2. Dedi Dores (PPP)
  3. Purwanto (PAN)
  4. Fathul Qoribullah (PKB)

Dari empat anggota DPRD yang sudah menjalani proses PAW hanya Mohammad Faruk dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia digantikan oleh Anik Amanillah. “Sudah diparipurnakan beberapa minggu lalu,” terang Anwari, dikonfirmasi, Sabtu (23/9).

Sementara yang masih menjalani proses hukum yaitu Dedi Dores. Kata Anwari, pihaknya belum mengetahui kapan proses hukum kader PPP ini akan selesai. Sebab hingga kini belum sampai ke Gubernur Jawa Timur.

Lalu, satu anggota lagi yang belum menjalani proses PAW adalah Purwanto. Ia merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem). Saat ini berkas PAW sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Baca juga:  DPRD Paripurnakan LKPJ 2020, Bupati Pamekasan Bertekad Perbaiki Kinerja

“Untuk surat keputusannya belum turun, kita tunggu saja dan akan diparipurnakan,” ujarnya.

Selanjutnya, Fathul Qoribullah juga akan menjalani PAW karena pindah partai. Sebelumnya ia berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan memutuskan pindah ke NasDem. Ia akan digantikan oleh Ra Ahsan.

Anwari mengungkap, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masih ada berkas yang harus direvisi terkait proses PAW Fathul Qoribullah.”Berkas Fathul Qoribullah dikembalikan lagi karena masih ada dua berkas dan sudah kami kirimkan ke Tapem,” ungkapnya.

Terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah PAW, pihaknya menunggu surat keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kalau sudah SK Gubernur turun, biasanya pimpinan rapat di Banmuskan. Berdasarkan rapat Banmus untuk Paripurna pengukuhan,” terangnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *