Gagal Urus Wamira Mart, SWP Minta PT AUMM Jadi Pengelola Sampah

SWP soroti PT AUMM kelola Wamira Mart
Co Founder SWP Pamekasan, Tabri. (Foto : IST)

maduraindepth.com – Rancangan Peraturan Darah (Raperda) PT Aneka Usaha Mekkasan Makmur (AUMM) menjadi sorotan petinggi Sungai Watch Pamekasan (SWP). Raperda itu sebelumnya masuk dalam 6 Raperda Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan dikaji oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan.

Co Founder SWP Pamekasan, Tabri menyampaikan, wacana PT AUMM yang akan menjadi core bisnis dari Warung Milik Rakyat (Wamira) Mart dianggap kurang tepat. Lantaran, case kegagalan PT AUMM menjadi pelaksana aneka usaha pada periode sebelumnya,

banner 728x90

Termasuk kegagalan dalam menjalin kesepakatan kerja sama dengan Puspa Agro. Menurut dia, hal itu menjadi titik klimaks bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak semestinya menjadi pelaku usaha yang jauh dari pelayanan publik.

“Rencana PT AUMM akan dijadikan sebagai core bisnis Wamira Mart juga kurang tepat. Karena, pembangunan Wamira Mart tidak masuk dalam belanja modal pemerintah daerah Pamekasan,” tegasnya, Selasa (8/8).

Selain itu, pihaknya menilai akan terdapat multi kepentingan yang berpotensi melahirkan konflik interest antara pelaku usaha swasta dan BUMD. Walaupun, ada regulasi ketat yang tertuang dalam Perda.

Bahkan, kata Tabri, rangkaian kerugian yang dialami PT AUMM disebut dari awal menerima penyertaan modal dari Pemkab Pamekasan harus menjadi perhatian. Sehingga kegagalan tidak dipaksa dengan modifikasi yang menjalankan usaha hampir sama.

Baca juga:  Tolak kenaikan BPJS, Ratusan Kader HMI Geruduk Kantor DPRD Pamekasan

Misal, menjual ikan teri dan menjual hasil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pameran produk. Melalui kajian bersama, lanjut Tabri, SWP justru melihat bahwa Pamekasan butuh BUMD secara khusus untuk mengelola persampahan di wilayah Pamekasan.

Menurut dia, urusan sampah selalu dipandang sebelah mata dan membuat kegaduhan ketika terjadi penumpukan yang gagal diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tabri menyebut, urusan sampah sama halnya dengan penyedian air bersih untuk warga. Suatu layanan publik untuk kesehatan lingkungan, kesehatan fisik dan juga kenyamanan.

Layanan tersebut sejatinya di sebagian desa dilembagakan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berbentuk Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) maupun iuran secara mandiri di lingkungan warga. Selama ini, aliran belanja penanganan sampah diketahui telah disediakan pemerintah daerah melalui beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terutama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Terdapat anggaran setidaknya mencapai Rp6,2 miliar untuk urusan sampah yang harus dianggarkan Pemkab Pamekasan. Baik sampah rumah tangga maupun sampah medis,” katanya.

Menurutnya, penanganan sampah lebih cenderung dilakukan dengan cara jemput antar ke TPA. Sampah bukan semata ditumpuk, tetapi dapat dikembangkan dan dikelola serta berpotensi menjadi ekonomi besar.

“Kami meminta agar PT AUMM dapat sekiranya secara khusus menjadi BUMD pengelolaan persampahan di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.

Baca juga:  Jual Bendera dan Umbul-umbul Kemerdekaan RI di Tengah PPKM Tak Secerah Dulu

Perlu diketahui, enam Raperda usulan eksekutif, termasuk tentang PT AUMM, telah disetujui untuk masuk dalam Pansus DPRD Pamekasan. Hal itu ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan terhadap draft atau naskah yang disampaikan pemerintah daerah.

“Kami menyetujui agar enam Rapaerda dibahas dengan beberapa catatan, dan DPRD membentuk tiga Pansus untuk melakukan pembahasan,” singkat Ketua DPRD Pamekasan, Halili. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *