Berikut Daftar 33 Merek Rokok Ilegal yang Beredar di Sampang Hasil Deteksi Satpol PP

Rokok Ilegal Sampang
Satpol PP menunjukkan 33 merek rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Sampang. (FOTO: Artha Prayogo/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah tempat menjadi sasaran deteksi dini Satpol PP untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Mulai dari pasar, tempat angkutan umum dan barang, hingga tempat jasa pengiriman.

Sedikitnya terdapat 33 merek rokok tanpa pita cukai berhasil dijaring aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu. Ragam merek itu dikumpulkan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang.

banner 728x90

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Ach. Taufik menyampaikan, kedepan pihaknya akan lebih intens mencegah peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada tanggal 7-18 November 2022.

Sementara 33 merek rokok itu akan ditunjukkan kepada masyarakat saat sosialisasi. Tujuannya agar bisa membedakan antara yang ilegal dan resmi.

Pihaknya mengkonfirmasi, puluhan merek rokok yang didapat Satpol PP Sampang bukan barang sitaan maupun rampasan dari pedagang. Tetapi berdasar hasil deteksi dini yang dilakukan petugas.

Dia menerangkan, timnya bisa mendapat rokok tanpa pita cukai itu dengan cara melakukan pembelian. Giat deteksi dini dilakukan di 14 kecamatan.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan penindakan bersama pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pamekasan,” tegasnya, Rabu (2/10).

Berikut Daftar 33 Merek Rokok Ilegal yang Beredar di Sampang

1. POWER BOLD
2. O GOLD
3. SP 86
4. YS PRO MILD
5. NK EVOLUTION
6. POWER MENTOL MILD
7. n3 MILD
8. CLASSY BOLD
9. MORIS
10. VJ Star
11. NAKHIL Bold
12. TURBO PREMIUM
13. Luffman
14. Aswad
15. AS BOLD
16. JUST Mild
17. NICE
18. GRAND MAX PREMIUM
19. Lois
20. SUBUR MILD HJS
21. Suriya Gudang GANAM
22. SP STRONG PAS
23. NiK
24. CDL CARDINAL
24. 369 SAM LIOK KIOE
25. L 300
26. MX EXCLUSIVE 45
27. N NETRO
28. 7 BINTANG
29. HND PRATAMA
30. Luxio Premium
31. SHAFF 79 Exclusive
32. COMBAT
33. SCOT MILD

Baca juga:  Diduga Bawa Ratusan Karton Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Truk Tronton di Pamekasan

(RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *