maduraindepth.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap 21 nama orang yang terseret dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan pada Rabu (22/5/2019) lalu.
Sebanyak 21 orang tersebut hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka diberi waktu menyerahkan diri paling lambat tanggal 10 Juni 2019.
“Identitas para pelaku kita rilis agar jika ada warga yang mengetahui bisa langsung menghubungi polisi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, seperti dirilis Kompas.com Senin (3/6/2019) malam .
Berikut 21 nama yang masuk dalam DPO Polda Jatim karena terseret kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan:
- Habib Zaki dari Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang,
- Mohamad dari Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
- H. Subah dari Desa Birem, Tambelangan, Sampang
- Maskur dari Dusun Blaluh, Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang
- Abdul Manab dari Dusun Sorak, Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang
- S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak dari Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan Sampang
- SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah dari Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang
- Kyai Amin Humaidi
- Mahfud dari Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang
- Kholil dari Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Sampang
- Mas’ud dari Desa Bireun, Tambelangan Sampang
- Mad Seleng, dari Desa Baloporoh, Tambelangan, Sampang
- Satiri warga Jalan Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
- Yusuf, warga Tambelangan Sampang
- Yanto alias Manto warga Dusun Duko Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, Sampang
- Rokhim, Desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang
- Sahram warga Kecamatan Kokop, Sampang
- Mamas warga Samaran, Tambelangan, Sampang
- Tebbur
- Hoiron warga Dusun Lonjukung, Desa Samaran Tambelangan Sampang
- Yono. (MH/MI)