maduraindepth.com – Ambulance Boat di Pulau Mandangin tidak boleh digunakan selain untuk kebutuhan medis. Pemerintah tidak segan menindak secara tegas jika diperuntukkan selain ketentuan.
“Kami harap ambulance boat itu dijaga dengan baik, makanya kami rekrut nahkoda yang juga bagian dari Puskesmas sendiri, jadi petugas yang bertanggung jawab untuk merawatnya,” ujar Sub Koordinator Yankes Dinkes Sampang, Subagiyo, Kamis (13/6).
Subagiyo menegaskan, sejak ambulance boat itu diluncurkan pada 2021 lalu, pemerintah tidak membebankan biaya pada pasien. “Asal sesuai rujukan dari tenaga medis, sekalipun warga sakit di rumah tapi ada rujukan dari petugas kesehatan itu tetap gratis,” terangnya.
Ia mengungkapkan, pungutan biaya akan diberlakukan jika sudah ada peraturan daerah (perda). Sehingga nantinya ada klasifikasi khusus bagi warga yang akan rujuk ke Sampang Kota.
“Jika perda sudah ada, klasifikasi pasien akan diterapkan sehingga bisa meminimalisir anggaran, tetapi kami masih coba dulu dan akan dievaluasi satu tahun ini,” pungkasnya.
Subagiyo mewanti-wanti jangan sampai ambulance boat itu difungsikan di luar urusan kesehatan. Jika pun terpaksa, maka harus mengantongi izin dari Dinkes Sampang.
“Digunakan untuk menjemput tamu atau angkut barang yang berkaitan dengan urusan medis mungkin bisa, tetapi kalau dipakai di luar aktivitas kesehatan belum, itu tidak boleh,” tegasnya.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyalahgunaan. Termasuk adanya pemungutan biaya bagi kelurga pasien.
“Kami siap menerima laporan dari warga sekitar, apabila ambulance boat digunakan selain keperluan medis,” ujarnya. (Alim/MH)