Umroh Dibuka Kembali, Ini Kata Kemenag Sampang

Kantor Kemenag Kabupaten Sampang. (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Arab Saudi akhirnya membuka kembali ibadah umrah untuk jamaah Indonesia. Kabar itu disampaikan Menteri Luar (Menlu) Negeri Indonesia, Retno Marsudi dalam press briefing beberapa waktu lalu yang diunggah di situs web Kementerian Luar Negeri.

Disebutkan, kedutaan Indonesia menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia.

banner 728x90

Menyikapi itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Fathorrahman mengatakan, informasi dari menteri luar negeri soal pemberangkatan jemaah umroh asal Indonesia ke Arab Saudi itu masih belum jelas kepastiannya.

Pihaknya membenarkan pertemuan Menlu Retno Marsudi dengan Duta Besar (dubes) Arab Saudi di Jakarta telah memberikan lampu hijau untuk jamaah umroh Indonesia.

“Tapi untuk teknisnya masih belum ada kepastian,” ujarnya, Jum’at (15/10).

Disampaikan, pihak Arab Saudi belum memberikan kepastian seperti apa pelaksanaannya. Saat ini, Tim yang di Arab Saudi masih menggodok aturan-aturan yang sekiranya jamaah umrah dapat melaksanakannya, utamanya terkait vaksin, karantina dan sebagainya.

“Jadi untuk sampai saat ini detailnya kabar itu masih belum ada,” terangnya.

Fathur menambahkan, terkait jamaah umrah, Kementrian Agama tidak memiliki kewenangan mutlak. Hanya regulasinya diterbitkan oleh Kemenag. Sedangkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah (PPIU) atau Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah pihak travel.

Baca juga:  HCML Serahkan 250 Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Jadi Ibadah Haji Khusus ada di travel, umrah juga ada di trevel. Kalau wewenang Kemenag adalah regulasinya agar mereka bisa terlindungi dari ancaman-ancaman kecurangan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika nanti sudah ada detail dari Arab Saudi dan telah dijabarkan oleh Kemenag Pusat, akan beredar ke Kemenag Provinsi atau Kabupaten.

Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, kata Fathur, biasanya kalau menyurati langsung ke PPIU atau travel. Bahkan sekarang sudah muncul surat dari Direktorat ke PPIU.

“Justru ke Kemenag yang belum,” pungkasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *