maduraindepth.com – Siti Mariyamah, perempuan 38 tahun mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Selasa (9/3) pagi menjelang siang. Bukan tanpa sebab. Kedatangan pemilik nama panggilan Meri itu untuk minta keringanan kepada kepala Satpol PP Pamekasan.
Pasalnya, saat menjalankan profesinya sebagai Pedagang Kaki lima (PKL) di wilayah kota Gerbang Salam sempat terhenti karena harus menghidari razia dari pihak Satpol PP Pamekasan.
“Sudah beberapa hari saya tidak berjualan karena ada razia dari Satpol PP,” kata Meri kepada maduraindepth.com.
Terkadang, untuk tetap berjualan dia harus beberapakali pindah lokasi. Alasannya masih sama. Agar terhindar dari razia petugas penegak Perda. “Sedangkan lokasi yang mendapatkan izin untuk berjualan sudah penuh ditempati para PKL,” ucapnya.
Meri mengakui jika lokasi yang digunakannya berjualan es jeruk peras di ruas Jalan Jokotole Pamekasan merupakan zona terlangrang untuk PKL. Akantetapi, dia mengaku terpaksa harus tetap berjualan. Tuntutan ekonomi yang kian sulit di tengah pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, lanjut Meri, dia harus mencari biaya untuk anaknya yang kini tengah menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Bangkalan.
“Di musim pandemi terkadang saya cuma mendapatkan Rp 15 ribu. Kadang hingga sekitar Rp 300 ribu perhari. Tetap semangatlah demi anak,” tuturnya saat berada di ruang Kepala Satpol PP Pamekasan.
Meri merupakan salah satu pedagang dari sekian banyak PKL yang berjualan di area menomen Arek Lancor Pamekasan. Namun sejak pandemi Covid-19, pemerintah mengharuskan untuk pindah ke titik-titik yang telah ditentukan.
“Awalnya saya jualan di area menomen Arek Lancor Pamekasan. Tapi, untuk sementara pemerintah mengharuskan agar area itu kosong. Katanya karena pandemi,” terangnya.
Sebelum itu, Meri juga mengaku sempat mendatangi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk mendapatkan izin tempat berjualan sebagai PKL. “Saya satu-satunya perempuan dari sekian PKL yang menghadap Bupati. Saya sempat menangis,” cerita Meri.
Mendapat Izin dengan Surat Pernyataan
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kusairi mengatakan, pihaknya telah berupaya menertibkan PKL dari tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Antara lain di Jalan Kabupaten, Jalan Ponegoro, area menomen Arek Lancor sampai perempatan Jalan Jokotole.
“Itu yang saya minta bersih dari PKL,” kata Kusairi.
Kusairi menjelaskan, lokasi yang diperbolehkan ditempati PKL yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion, Jalan Niaga, Jalan Dirgahayu, serta Pintu Gerbang. “Dan beberapa tempat lainnya yang telah diatur Perbup. Termasuk selatan rumah sakit,” jelasnya.
“Namun masih ada PKL yang mencari tempat-tempat lain yang telah disebutkan tadi. Makanya saya dekati mereka,” tambah Kusairi.
Menurut dia, tidak diperbolehkannya PKL di beberapa lokasi tersebut bertujuan menjaga keasrian dan meminimalisi ganguan arus lalu lintas di area Kota Pamekasan.
“kenapa ada tempat yang tidak diperbolehkan. Karena memperhatikan arus lalu lintas, takut menimbulkan kecelakaan dan banyak lagi yang harus kita pikirkan,” paparnya.
Namun saat ini dengan alasan kemanusiaan, pihaknya memperbolehkan sebagian PKL berjualan di sebagian lokasi terlarang dengan membuat pernyataan seperti yang dilakukan oleh Siti Mariyamah. PKL penjual es jeruk peras di Jalan Jokotole.
Poin-poin dari pernyataan tersebut sebagai meliputi:
1. Berjualan di atas trotoar dan tidak mengganggu pejalan kaki yang melintas.
2. Bersedia mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
3. Bersedia membersihkan sampah yang dihalsilakan oleh penjual.
4. Bersedia membawa praga kembali (lapak/rombong) di tempatnya (disembunyikan) seteleh berjualan.
5. bersedian berjulan dengan waktu yang ditentukan (pukul 08:00-15:30).
“Setelah kami pantau sebagian tempat yg diperbolehkan sudah penuh. Karena jumlah PKL dari data sebelumnya sekitar 800-900 pedagang. Saat ini kira-kira sudah sampai 1000 PKL. Tetap kami sarankan untuk menempati lokasi yang diperbolehkan,” tutuh Kusairi. (RUK/BAD)