maduraindepth.com – Pada tahun ini ada sebanyak 9.753 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sampang dihapus. Alasannya karena ribuan penerima tersebut tidak valid, baik dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun dalam data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Meski demikian, hingga saat ini Dinas Sosial (Dinsos) Sampang belum mengantongi ribuan daftar nama penerima BPNT yang akan dihapus tersebut. Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos setempat, M. Nashrun, Kamis (7/1).
Nasrun menyampaikan, saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang. “Insya Allah dalam jangka waktu dekat ini, satu atau dua hari ini kami akan lakukan komunikasi,” ujarnya, Kamis (7/1).
Beberapa alasan dipaparkan Nashrun terkait penghapusan ribuan penerima BPNT tersebut. Diantaranya, berdasarkan data yang ada di SIKS NG karena masalah data kependudukan yang tidak valid.
“Itu disebabkan karena penduduk yang masih memilik KTP lama tidak melakukan pembaharuan ke Dispendukcapil sehingga data yang lama ada itu tidak valid,” bebernya.
Lebih lanjut Nashrun menyampaikan, ketidakvalidan itu sebenarya masih bisa mendapatkan dan terdaftar di BPNT. Namun terlebih dahulu penerima harus melakukan pembaharuan e-KTP jika merasa tidak dapat, sedangkan data masih terdaftar.
“Data tetap terdaftar di pusat, namun tidak dapat bantuan, maka penerima perlu memperbarui KTP lama ke kantor Dispendukcapil Sampang, juga karena penerima tidak melakukan transaksi secara terus menerus selama tahun 2020,” jelasnya.
Saat ditanya terkait jumlah penerima yang akan dihapus di masing-masing kecamatan di Kabupaten Sampang, Nashrun menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih belum merekapitulasi data yang ada. Namun pihaknya berjanji akan segera menginformasikan setelah melakukan komunikasi dengan Dispendukcapil.
“Iya untuk sekarang kami masih belum ada data terkait jumlah pengahapusan penerima BNPT per kecamatan di Sampang,” ungkapnya.
Ditegaskannya, agar persoalan tersebut cepat diselesakan, ia meminta semua pihak harus terlibat. Yakni Pemdes, Camat dan Dispendukcapil dalam memberikan pemahaman terkait persoalan tersebut.
“Pokoknya, data kependudukan itu per 5 tahun harus diperbarui. Sementara masyarakat di bawah masih banyak yang tidak mengetahui, sehingga konsekuensinya pada saat data kependudukan di DTKS setelah dicocokkan dengan data Dukcapil pusat tidak muncul,” paparnya.
Nashrun menambahkan, untuk penghapusan data penerima BPNT, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan ke semua desa. Kalaupun nanti ada perbaikan dan entry data, sambung dia, maka secara otomatis akan muncul lagi sebagai penerima BPNT.
“Karena pemadanan data DTKS dengan data Dukcapil pusat ini dilakuan setiap tahun per triwulan,” pungkasnya. (Alim/MH)