Kasus Korupsi DD Sokobanah Daya Dipertanyakan, Kejari Sampang Digeruduk Massa

Massa aksi menuntut Kejari Sampang segera tuntaskan kasus dugaan korupsi DD Sokobanah Daya, Rabu (5/8). (Rif/MI)

maduraindepth.com – Pegiat Jatim Corruption Watch (JCW) Moh. Tohir menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang impoten menghadapi Kepala Desa (Kades) Sokobanah Daya. Hal itu disampaikan saat demonstrasi bersama warga Sokobanah Daya di depan gedung Kejari Sampang, Rabu (5/8).

Menurutnya, kinerja lembaga yudikatif yang berada di bawah pimpinan Kajari Maskur terus mengalami degradasi. Pasalnya Kejari Sampang lemah dalam penegakan hukum atas kasus korupsi di Kota Bahari.

banner 728x90

Salah satunya adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 yang dilakukan oleh Kades Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, bersama pemilik CV Madura Perkasa. Diketahui, kata Tohir, pemilik CV Madura Perkasa tersebut menjabat sebagai anggota DPRD Sampang.

“Seakan tidak bertaji dan lemah syahwat, proses hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya yang dilaporkan sejak 15 Maret 2019, hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” katanya.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan ekspos yang dilakukan penyidik pada tanggal 27 Juli 2020, sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Jatem selaku Kades Sokobanah Daya. Sementara indikasi korupsi yang dilakukan Kades tersebut bersama CV Madura Perkasa berdasarkan hasil penyelidikan.

Diantaranya adalah telah terjadinya dugaan tumpang tindih proyek DD Tahun 2018 dengan program APBD Kabupaten Sampang Tahun 2014 yang dilakukan dengan sengaja. Proyek Dana Desa (DD) yang semestinya dikerjakan secara swakelola, ternyata ditenderkan kepada pihak rekanan tanpa melalui proses lelang di ULP Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Penarikan Fee Proyek SDN Banyuanyar II Dijerat Pasal Berlapis

“Telah terjadi pemalsuan tanda tangan milik TPK dan kepala tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil audit tim ahli dari ITS dan Inspektorat kabupaten Sampang ditemukan adanya kerugian Negara. Namun hingga saat ini, kasus dugaan korupsi DD tersebut tak kunjung selesai.

“Apabila hasil penyelidikan tersebut tidak bisa menjerat kepala desa tersebut ke penjara, lalu dengan bukti apalagi kejaksaan bisa membawa Kades Sokobanah Daya ke penjara?,” ujarnya mempertanyakan.

“Kami atas nama masyarakat Desa Sokobanah Daya bersama LSM JCW Jawa Timur meminta kepala Kejaksaan Negeri Sampang untuk menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Sokobanah Daya dan direktur CV Madura Perkasa, atau kepala Kejari Sampang pergi dari bumi Sampang,” tambahnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *