Sorot RUU HIP, Forum Ulama dan Habaib Datangi DPRD Sampang

Forum Ulama Habaib Sampang
Puluhan ulama dan habaib saat membakar bendera PKI di depan gedung DPRD Sampang. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang tengah dibahas DPR RI disorot oleh Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Kabupaten Sampang. Pasalnya TAP MPRS 25/1966 tentang larangan ajaran komunisme tidak dimasukkan dalam konsideran atau rujukan.

FUHAB menilai, jika TAP MPRS tersebut tidak masuk dalam konsideran maka dikhawatirkan bayang-bayang Partai Komunis Indonesia (PKI) di masa silam terungkit kembali. Sebab itu FUHAB yang dipimpin KH. Yahya Hamiduddin mendatangi kantor DPRD Sampang, Selasa (19/5).

banner 728x90

“Aksi penyampaian para habaib dan ulama terhadap kekhawatiran ada indikasi untuk menghilangkan satu pasal dalam konsideran yaitu TAP MPRS/1966,” ujar Ketua FUHAB Sampang, KH. Yahya Hamiduddin pada awak media saat ditemui usai audensi.

Menurutnya, jika TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme/Marxisme-Lenimisme tersebut tidak dimasukkan dalam konsideran yang tengah dibahas DPR RI, maka dikhawatirkan akan timbul permasalahan dikemudian hari. Masalah itu, kata Kyai Yahya, jika PKI muncul kembali maka akan mengancam keutuhan bangsa dan negara ini.

“Bentuk kekhawatiran agar jangan sampai sepakat PKI tumbuh kembali,” ucapnya tegas.

Dia menyampaikan, selama ini pihaknya mencium adanya indikasi kepentingan kelompok atau orang-orang yang berada di belakang pembahasan RUU HIP. Jika indikasi tersebut terjadi dikhawatirkan paham komunis tumbuh lagi di Indonesia, khususnya Kabupaten Sampang.

Baca juga:  Tolak Relokasi Lapak di Pasar Srimagunan, Ratusan Pedagang Geruduk Kantor DPRD Sampang

“Bau-bau ini yang bisa saya rasakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menegaskan, PKI tidak punya peluang untuk bangkit kembali di tanah air. Hal itu berdasarkan TAP MPRS 25/1966 tentang paham Komunisme/Marxisme-Lenimisme.

Menurutnya, ketetapan MPRS 25/1966 tidak bisa dicabut atau dihapus oleh lembaga apapun. Kata Fadol, ketetapan tersebut dibuat pada saat MPR menjadi lembaga tertinggi di Indonesia.

“Itu yang tetap melarang PKI tidak boleh ada di Indonesia,” terangnya.

Usai audensi, FUHAB menggelar aksi bakar bendera palu arit di depan gedung DPRD Sampang. Pembakaran bendera PKI ini merupakan bentuk kekhawatiran dan penolakan para ulama dan habaib di Kota Bahari tentang kebangkitan PKI. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *