2 Desa Terancam Tak Ikut Pilkades, Begini Penjelasan DPMD Sumenep

Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep saat dikonfirmasi usai ikuti gelar pasukan pergeseran Pilkades serentak 2019 di Mapolres Sumenep, Rabu 6 Nopember 2019. (MR/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 2 dari 226 Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, terancam gagal menggelar Pilkades serentak 7-14 November 2019. Pasalnya, 2 Desa tersebut terlibat sengketa, sehingga keluar penetapan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2 desa yang diperkirakan gagal menggelar Pilkades serentak tersebut adalah Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih dan Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.

banner auto

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli menyebutkan, saat ini ada 8 Desa di Kabupaten Sumenep yang masuk proses hukum. Namun, hanya 2 Desa tersebut yang sudah penetapan PTUN melalui pengadilan.

“Yang amanatnya PTUN adalah meminta panitia penyelenggara menunda pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut,” kata Ramli, Rabu (6/11/2019).

Dijelaskan Ramli, pemberitahuan penetapan PTUN harus melalui kesepakatan Bupati. Dia mengklaim, sampai hari ini Bupati belum menerima perintah dari pengadilan perihal penundaan pelaksanaan Pilkades di 2 desa tersebut.

“Sehingga kita semua sepakat, pada hari H pemungutan suara tetap sesuai rencana, di 226 desa tidak ada penundaan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku dari 8 Desa yang masuk kategori sengketa, materi perkaranya belum jelas dan digelar. Namun pihaknya tetap konsisten dengan aturan hukum dan keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

“Belum ada sidang kok, sampai sekarang hanya sebatas posisi pemanggilan para pihak tergugat di pengadilan. Kalaupun ada putusan dan perintahnya, itulah yang wajib kita lakukan,” ucapnya.

Baca juga:  Pencairan DD/ADD Tahap III Harus Penuhi Serapan 75 Persen dan Output 50 Persen

Ramli menambahkan, jika perintah pengadilan Pilkades harus ditunda ataupun gagal, dan harus diulang, tentu akan mengikuti aturan main yang ada.

“Ya harus kita lakukan. Sekarang kan hanya penetapan, tidak ada putusan, jadi tidak ada penundaan,” imbuhnya. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto