Warga Pamekasan Tertangkap Basah Bawa 8 Kg Sabu

Muhammad Edi dan kedua tersangka kasus narkoba saat diamankan di kantor SatBrimobda Jatim. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Muhammad Edi, warga Desa Tlontoh Raja Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dan dua temannya tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim di Hotel Ibis Jemursari Surabaya. Selasa, (31/12/19). Muhammad Edi, tertangkap membawa sebanyak 8,150 kg yang dibawanya dari Batam menuju Madura.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diperoleh dari intelijen BNNP Jatim. Yang membeberkan, akan ada pengiriman narkoba ke wilayah Jawa Timur dengan melalui alat transportasi Kereta Api.

banner auto

“Tersangka memanfaatkan dirinya sebagai penumpang kereta api untuk mengirim narkoba dari batam ke Madura Jawa timur,” jelas Bambang Priyambadha, Kepala BNNP Jatim.

penyelundupan tersebut dapat digagalan sebab Edi beserta dua teman wanitanya, Inda dan Zainab, tertangkap saat menginap di salah satu hotel Surabaya.

“Setelah dilaksanakan pengejaran panjang dari batam hingga akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di hotel ibis jemursari Surabaya,” lanjut Bambang Priyambadha.

Dari ketiga tersangka, BNNP Jatim mengamankan narkoba dengan jenis sabu sabu perkiraan berat 8,150 kg, 7 unit Handphone, dan Dompet berisi 5 buah ATM, sebagai barang bukti.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita bawa guna dilaksanakan pengembangan kasus sebelum diserahkan kepada penyidik BNNP Jatim guna dilaksanakan pemberkasan penyidikan,” tandas Bambang. (RUK/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto