Warga dari Tiga Desa Pendukung Bacakades di Bangkalan Geruduk Kantor Pemkab

pendukung bacakades tiga desa demo pemkab bangkalan
Demo para pendukung Bacakades dari tiga desa kepung Kantor Pemkab Bangkalan (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Puluhan massa aksi pendukung Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari tiga desa berdemo di Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (3/4). Demonstran yang tergabung dalam Forum Aliansi Peduli Perbub 51 menagih ketegasan dari pemerintah setempat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.

Diketahui, ada tiga desa yang masih belum terselesaikan permasalahan Bacakades, yaitu Desa Kanegara, Desa Morombuh dan Desa Ja’ah. Rata-rata permasalahannya sama, yakni Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melanggar Perbub 51 tahun 2022 tentang pedoman Pilkades.

Seperti di Desa Kanegara dan Ja’ah, Bacakades sudah mendapatkan rekomendasikan oleh Plt Bupati untuk melanjutkan sebagai Cakades. Tapi Bacakades di masing-masing desa tersebut belum di tetapkan sebagai Cakades oleh P2KD.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Abdurrahman Tohir menyampaikan, P2KD di tiga desa itu tidak menjalankan Perbub 51 tahun 2022. Pasalnya rekom dari Plt Bupati tidak dijalankan, hingga P2KD membuat keputusan sepihak.

“Ketidak mampuan Pemerintah menjalankan Perbub 51, ada rekom yang dilanggar seperti di Desa Kanegara, tapi tidak ada tindakan dari TFPKD dan Pemerintah Kabupaten,” tuturnya.

Dia menuntut, Pemkab Bangkalan harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Menurut Tohir, Plt Bupati sudah jelas memberikan rekomendasi ke salah satu Bacakades, tapi hingga saat ini rekomendasi itu belum di jalankan oleh P2KD.

Baca juga:  SMP Sabilillah Dilaporkan ke Polres Sampang, ini Penyebabnya

“Pemerintah seharusnya di segerakan membuat keputusan, ini menyangkut keamanan dari Desa juga. Kita tidak mau ada gesekan di Desa, ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD dan sekaligus Sekertaris Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Rudiyanto menegaskan, Pemerintah sudah komitmen mengenai Perbub 51 tahun 2022 mengenai pedoman Pilkades di Bangkalan. Menurutnya pemerintah harus sesuai dengan regulasi yang ada.

“Hingga saat ini TFPKD dengan jumlah 15 orang sangat berkomitmen untuk menjalankan regulasi. Untuk tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 5 Perbub 51 tahun 2022, ada lima tugas TFPKD, yang nomor tiga harus kita tahu bersama, yaitu memfasilitasi permasalahan Pilkades. Jadi kita ada tahapannya, jangan langsung turun gelar aksi,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin mendengarkan permasalahan tersebut dengan sepihak. Namun TFPKD harus mendengarkan dari pihak terlapor juga. “Dari kasus itu kami pasti akan panggil dari pihak terlapor untuk kami mendengarkan Keterangannya,” ujarnya.

Dia menambahkan, keputusan akhir dari permasalahan itu ada di Bupati, kata Rudi, TFPKD hanya tim fasilitator. “Dengan aksi ini saya berterimakasih, artinya masyarakat juga ikut mengawasi kinerja dari TFPKD,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto