Viral, Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Asal Jember di Ketapang

maduraindepth.com – Detik-detik penangkapan empat orang diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur, direkam kamera ponsel warga. Proses penangkapan empat orang pria itu berlangsung dramatis, Selasa (8/2) petang sekitar pukul 17.50 WIB.

Video viral memperlihatkan empat orang disasar polisi itu mengendarai mobil double cabin warna putih jenis Mazda Hilux, Nopol N 8173 YF. Saat melaju, petugas berpakaian preman langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Proses penangkapan empat orang yang diduga pengedar itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat kendaraan berhenti, petugas langsung menyergap keempat orang itu di tengah jalan yang ramai. Sontak hal ini mengundang perhatian warga.

Aksi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono. Ia mengungkapkan, hasil penangkapan petugas mengamankan satu paket besar narkoba terbungkus jaket kain. Barang haram seberat 103,24 gram itu disimpan di bawah kursi mobil bagian penumpang depan.

“Kita melakukan penangkapan di Jalan Raya Ketapang, menjelang salat Magrib,” ucapnya.

AKP Agung menyampaikan, penangkapan keempat orang itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah hukum Sokobanah. Usai penyelidikan, polisi mengendus bahwa pelaku mengarah pada pengendara mobil Mazda Hilux tersebut.

Petugas melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku dari arah Tamberu, Sokobanah hingga ke Jalan Raya Ketapang.

Baca juga:  Pemdes Bancelok Raih Juara I Inovasi Pelayanan se-Kabupaten Sampang

Empat orang tersebut masing-masing berinisial K alias M (45), RD (22), A (17) dan G (22). Mereka merupakan warga Jember, Jawa Timur. Dari keempatnya polisi hanya menetapkan K alias M sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya bertindak sebagai saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. “Hingga kini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kasus ini,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto