maduraindepth.com – Puluhan warga mengatasnamakan pemuda Desa Lerpak, menggelar aksi demontrasi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan. Massa menuntut agar panitia pemungutan suara (PPS) di desa tersebut dipecat karena dinilai melanggar kode etik Pemilihan Umum (Pemilu).
Korlap aksi, Munawir menyampaikan bahwa pihaknya menuntut bahwa ketua PPS di pecat. Hal itu, berdasarkan putusan badan pengawas pemilu (Bawaslu) bahwa PPS Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, melanggar kode etik.
“Ya kita bandingkan dengan desa sebelah, tidak disidangkan, tidak dilaporkan tiba-tiba di pecat, tetapi di Desa Lerpak, yang sudah dilaporkan ke Bawaslu dan dinyatakan melanggar kode etik, tapi KPU masih bertele-tele, kami merasa ada yang janggal,” tuturnya, Selasa (9/1).
Kata Munawir, kode etik yang dilanggar oleh PPS Desa Lerpak, yakni bertemu dengan salah satu calon legislatif (Caleg). Dia juga menuding bahwa rekrutmen Kesekretariatan PPS Desa Lerpak tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kode etik yang dilanggar yaitu bertemu dengan salah satu calon legislatif, itu kan melanggar, diaturannya kan melanggar. Untuk rekrutmen juga tidak jelas, pada hari H itu tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi target yang sudah di tentukan, ada sekitar beberapa orang dan tidak lengkap seratus, baru kemudian melakukan rekrutmen kembali, awalnya kan di tutup-tutupi rekrutmennya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya sudah memanggil Ketua PPS Desa Lerpak. Bahkan sudah di proses dan melakukan klarifikasi.
“Memang ketua PPS Desa Lerpak ini melanggar kode etik, kami sudah beri sanksi peringatan. Kenapa tidak diberhentikan, karena Ketua PPS ini saat bertemu dengan Caleg, menyampaikan kepada kita bahwa yang bersangkutan satu desa dan untuk menjaga hubungan, jadi kan satu desa ini masih bersaudara bertetangga takut dianggap sombong, jadi mengiyakan pertemuan itu,” pungkasnya. (RM/AJ)