Tuding Camat Kwanyar Ikut Campur Pendaftaran Bacakades Morombuh

tuding camat kwanyar ikut campur bacakades morombuh
Puluhan massa aksi berdemo di Kantor Kecamatan Kwanyar. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Puluhan massa aksi gabungan dari warga Desa Morombuh bersama Pusat Analisis Kajian Strategis (Pakis) Bangkalan berdemonstrasi menuding Camat Kwanyar ikut campur dalam pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) setempat. Atas dugaan itu, pendemo mendesak agar Camat Kwanyar mundur dari jabatannya.

Diketahui, masyarakat Desa Morombuh menduga ada salah satu oknum bendahara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desa setempat terverifikasi dalam pendaftaran Bacakades. Mereka menilai, pendaftaran itu ada campur tangan dari Camat Kwanyar.

Ketua Pakis, Abdurrahman Tohir menyampaikan, Camat Kwanyar telah melanggar Perbub 51 tahun 2022 tentang pedoman Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dia menilai, orang nomor satu di Kecamatan Kwanyar tersebut bertindak tidak netral.

“Camat Kwanyar Khoirul Rahman ini dinilai sebagai aktor intelektual terjadinya perpecahan antar kepala desa diwilayah Kecamatan Kwanyar,” tuturnya, Senin (20/3).

Dia menilai, camat tersebut tidak mampu menjadi pemimpin musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) di Kwanyar. Kata, Abdurrahman, tindakan tersebut membuat perpecahan di Desa Morombuh.

“Maka dari itu kami menuntut agar camat Kwanyar Khoirul Rahman ini segera hengkang dari Kecamatan Kwanyar dan mundur secara terhormat. Karena tidak layak lagi untuk menjabat jadi camat di wilayah Kwanyar,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Camat Kwanyar Khoirul Rahman menegaskan, dirinya sudah bertindak secara netral. Pasalnya, Bacakades tersebut merupakan wewenang dari P2KD yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga:  Protes Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kopri PMII Demo Polres Sampang

“Camat itu bapaknya masyarakat se Kecamatan Kwanyar, sementara pembentukan P2KD itu ranahnya BPD, kami selaku Muspika hanya bisa mengarahkan sesuai persetujuan BPD, tokoh masyarakat dan alim ulama,” jelasnya.

Aksi tersebut berjalan secara damai. Pasalnya Camat setempat langsung menemui masa aksi untuk berdialog. “Sesuai perbub nomor 51, kami tidak bisa merubah dan mencampuri urusan pemilihan kepala desa, itu hak prerogatif P2KD setempat,” pungkas Khoirul. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto