maduraindepth.com – Berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN), Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, sempat menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 2, pada 10 Mei 2023 lalu. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menguarkan Surat Keputusan (SK) agar pelaksanaan Pilkades di desa tersebut ditunda.
Diketahui, meski pihak Pemkab Bangkalan telah mengeluarkan SK untuk penundaan Pilkades ke tahap 3, Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Tanah Merah Laok, tetap melaksanakan Pilkades pada tahap 2. Menyoal permasalahan itu, puluhan warga Desa Tanah Merah Laok mendatangi kantor Pemkab Bangkalan, Kamis (13/7).
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tanah Merah Laok, Bahtiar Pradinata menyampaikan, bahwa kedatangannya itu mempertanyakan perihal surat penundaan tersebut. Sebelumnya, Rabu (31/5) lalu, pihaknya juga telah mendatangi kantor Pemkab Bangkalan untuk mempertanyakan landasan tidak mengakui hasil gelaran Pilkades di desa tersebut.
“Kedatangan kami ini menindaklanjuti audiensi kami yang pertama, masalah terkait dengan SK penundaan Pilkades Tanah Merah Laok tahap dua,” tuturnya.
Menurut dia, sebelumnya Pilkades tahap 1 di desa tersebut sudah dilakukan penundaan. Pihaknya, saat itu menggugat dan akhirnya Desa Tanah Merah Laok masuk dalam daftar desa yang bisa menggelar Pilkades pada tahap 2.
“Pada saat Pilkades tahap 1 ditunda, sudah kami gugat, putusan PTUN sudah dibatalkan, seharusnya dalam pertimbangan hukumnya itu mengikuti tahap ke dua. Malah pada saat Pilkades tahap 2 kami melaksanakan dan sebelum pemungutan suara dilakukan, Plt Bupati Bangkalan menerbitkan SK penundaan kembali, itulah yang kami pertanyakan,” jelasnya.
Kata Bahtiar, di Tanah Merah Laok tidak seharusnya ikut pada Pilkades tahap 3. Karena, di tahap 2 sudah melakukan pemilihan berdasarkan putusan PTUN.
“Kami meminta untuk hasil dari pada PTUN yang sudah dilaksanakan oleh P2KD Tanah Merah Laok itu dilaksanakan, karena itu sudah aturan hukumnya seperti itu. Jangan sampai hukum yang menjadi tiang utamanya jangan sampai diabaikan. Jangan sampai masyarakat mencari keadaan sendiri diluar aturan hukum,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila Desa Tanah Merah Laok di masukkan ke tahap 3, artinya Pemkab tidak tunduk terhadap keputusan PTUN. “Apa alasan ditunda ini, terkait kondusifitas di sana pada saat itu kondisinya kondusif tidak ada masalah dan kejadian itu menurut kami tidak ada kaitannya dengan Pilkades,” tukasnya.
Sayangnya, pihak Pemkab Bangkalan tidak memberikan keterangan terkait audiensi tersebut. Bahkan saat mau di konfirmasi, pihak terkait tidak ada di ruang kerjanya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI