maduraindepth.com – Sempat terjadi kekisruhan di Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan atas hasil Pilkades tahap dua, pada, Jumat (12/5) lalu, yang mengakibatkan kotak suara harus diamankan oleh pihak kepolisian. Akhirnya, saat ini, Rabu (21/6), dilakukan penghitungan ulang di Pendopo Agung Bangkalan.
Pelaksanaan penghitungan ulang tersebut dikawal ketat oleh TNI-Polri. Proses penghitungan juga disaksikan langsung oleh pihak Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan.
Sekretaris TFPKD Bangkalan, Rudiyanto menyampaikan, hasil dari penghitungan ulang tersebut sudah final. Pasalnya hal itu sudah dilakukan secara netral.
“Berdasarkan hasil penghitungan tersebut nanti dari panitia mengumumkan, selanjutnya mengesahkan,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Perbup 51 tahun 2022 pada pasal 73, bahwa penghitungan dan rekapitulasi dapat dihadiri. Namun pada penghitungan ulang itu saksi dari pihak calon kepala desa (Cakades) nomor satu tidak hadir.
“Itu tetap sah, sudah diatur juga dalam Perbub 51. Intinya ketidakhadiran saksi itu dibuatkan berita acara oleh panitia,” pungkasnya. (RM/MH)