maduraindepth.com – Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi terus bergulir. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahannya karena ada sosok kepala desa yang bertanggungjawab.
Kanit I Tindak Pidana Umum (PIDUM) Polres Sampang, Ipda Rendra Hermansyah mengatakan, kasus penyelundupan pupuk ke luar Madura itu masih dalam proses penyidikan. Tiga orang itu masih berstatus sebagai tersangka.
“Proses penyidikan terus berjalan, hingga kini ketiga orang itu masih berstatus tersangka,” ujar Ipda Rendra pada maduraindepth.com, Selasa (19/4).
Pihaknya menepis jika ketiganya beralih status menjadi saksi. Hanya saja tiga tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang diamankan pada Selasa (12/42022) lalu oleh jajaran Polres Sampang tidak ditahan. Dalihnya karena ada sosok kepala desa yang bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Tersangka tidak ditahan karena ada yang bertanggungjawab yaitu kepala desa. Untuk kepala desa yang menjamin atau jadi penanggung dari tiga tersangka itu antara lain Desa Ketapang Timur dan Laok,” ungkapnya.
Meski penahanan ditangguhkan, ketiga tersangka dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. “Selama satu minggu di hari Senin dan Kamis wajib lapor ke Polres Sampang,” sambungnya.
Selain telah menetapkan tiga orang tersangka, Polres Sampang juga mengamankan barang bukti 17 ton pupuk bersubsidi yang dimuat menggunakan dua unit truk. Di sisi lain, pemanggilan sejumlah saksi juga sudah dilakukan, diantaranya Dispertan Sampang dan Pamekasan.
“Ada beberapa pihak yang kami panggil, tapi tidak perlu disebutkan jumlahnya berapa. Saat ini kami masih lalukan proses pendalaman saja, jika sudah ada nanti bisa dilaporkan lagi,” tuturnya.
Harus Penuhi Syarat Penangguhan
Sementara Founder Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim menjelaskan, dalam prinsip hukum pidana penyidik dapat tidak menahannya apabila ancaman hukumannya dibawah lima tahun dengan beberapa syarat. Pertama tidak akan mengulangi lagi, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak melarikan diri dan keempat harus kooperatif.
“Dari syarat itu polisi boleh tidak menahan orang yang melakukan satu tindak pidana. Tetapi kalau ancaman hukuman 5 tahun ke atas, itu ada dua syarat. Pertama, syarat objektif dan kedua, syarat subjektif,” terangnya.
Lukman mengatakan, kalau syarat objektifnya itu lima tahun ke atas, maka wajib bagi penyidik untuk menahan. Namun kalau dari syarat subjektifnya itu maka tergantung dari penilaian penyidik.
“Terlepas dari ada yang menanggung, biasanya ada penangguhan terhadap tersangka tindak pidana dan ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan,” tutupnya. (Alim/MH)