Dalam Sepekan, Polres Sampang Bekuk Lima Pengedar Sabu dan Satu Pelaku Curat

Pengedar narkoba sabu sampang
Enam orang tersangka yang terdiri dari lima pengedar sabu dan satu pelaku Curat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sampang. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Dalam sepekan jajaran Polres Sampang berhasil meringkus lima orang pengedar narkoba jenis sabu dan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keenam tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang WS mengatakan, keenam tersangka tersebut ditangkap di empat wilayah berbeda. Yakni, Kecamatan Torjun, Kecamatan Sampang, Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Omben.

Diungkapkan, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap di Kecamatan Torjun ada dua orang. Yaitu, Slamet dan Imam Heriyanto. “Keduanya ditangkap pada 17 Januari 2020,” ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Kemudian pada tanggal 19 Januari, petugas melakukan penangkapan di Kecamatan Banyuates dengan tersangka Supardi. Selanjutnya di Kecamatan Sampang Kota dengan tersangka Syaiful Bahri dan di Kecamatan Omben tersangkanya adalah Rifai.

Sementara untuk pelaku Curat juga ditangkap pada 19 Januari di Kecamatan Omben dengan nama tersangka Tomin. Dari tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam.

Adapun untuk tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dari kelima tersangka. Namun barang bukti yang paling banyak didapat dari Supardi seberat sekitar 8,46 gram sabu.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga:  Puluhan Saksi Diamankan Polisi Terkait Kasus Pembacokan di Bangkalan

Sedangkan untuk pelaku Curat, Tomin dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. “Ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MH/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *