Terlantarkan Keluarga, Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Terhormat

Anggota polres sumenep dipecat tidak hormat
Prosesi upacara PTDH Bripka W di lapangan Mapolres Sumenep, Senin (29/4). (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Anggota Satsamapta Polres Sumenep Bripka W (inisial) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menelantarkan keluarga. Pemecatan anggota Polri tersebut, didasarkan pada Keputusan Kapolda Jatim nomor Kep/151/III/2024, tertanggal 28 Maret 2024.

Prosesi upacara PTDH terhadap Bripka W, dipimpin oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro. Bertempat di lapangan apel Tribrata Mapolres setempat, pada Senin (29/4).

Upacara tersebut, dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, Kapolsek jajaran, anggota polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polres Sumenep. Sedangkan, Bripka W, tidak hadir dalam upacara pemecatan dirinya.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menyampaikan, Bripka W dikenakan sanksi PTDH karena terbukti melanggar pasal 12, ayat 1, huruf a, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1, tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Juncto pasal 11, huruf c, dan pasal 11, huruf d, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14, tahun 2011, tentang kode etik profesi polri. Juncto pasal 13, huruf f, Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7, tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Atas pelanggaran tersebut, maka Bripka W dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Sebab, tidangakan yang bersangkutan sudah terbukti melanggar kode etik profesi polri.

“Secara resmi, yang bersangkutan (Bripka W) telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat (sipil),” ungkap Trie Sis Biantoro saat memimpin upacara.

Baca juga:  Kelurahan Karang Dalam Juarai Yel-yel Inovasi Kesehatan

Menururnya, pelanggaran yang dilakukan Bripka W, tidak boleh terulang. Semua anggota Polri, harus mematuhi peraturan dan kode etik profesi yang berlaku.

“Peristiwa semacam ini, sangatlah penting untuk dijadikan perhatian bagi kita semua. Supaya tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya, bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tegasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto