Sering Transaksi Narkoba di Rumah, Tiga Warga Sumenep Ditangkap Polisi

maduraindepth
Istimewa

maduraindepth.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres Sumenep) ungkap kasus penggunan narkotika jenis sabu kepada tiga orang tersangka, Rabu (20/11/2019).

Ketiganya diamankan di tempat berbeda. Diantaranya Abd. Sakir (43) warga asal Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, ditangkap pada pukul 21.00 WIB di halaman rumahnya sendiri.

Dua tersangka lainnya, Ahmad Fawaid Readi (25), warga Dusun Gunung dan Su’udiyanto (50), warga Dusun Pasar Kocok, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap pukul 20.00 WIB disebuah kamar rumah Fawaid.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Abd. Sakir, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,34 gram. Satu unit handphone merek nokia warna putih kombinasi hitam.

Selain itu, BB lain dari Ahmad Fawaid Readi dan Su’udiyanto, yang diamankan yakni lima kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor total keseluruhan sekitar 1,23 gram.

Kemudian Enam kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu total keseluruhan sekitar 1,92 gram. Satu buah potongan pipet kaca, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk teh pucuk harum, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tesambung dengan potongan sedotan warna bening.

Ditambah satu buah tempat rokok terbuat dari seng merk sampoerna mild tempat menyimpan pipet kaca, serta satu buah hanphone merek samsung warna putih. Lima buah potongan sedotan warna hijau kombinasi putih sebagai bungkus sabu.

Baca juga:  Pesta Sabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

Satu plastik klip ukuran sedang merk C-tik sebagai bungkus sabu. Satu bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu.

Terakhir, satu buah potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu. Satu buah Hanphone merk Samsung warna dongker kombinasi hijau.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah ketiga tersangka sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Di rumah ketiga tersangka ini sering terjadi transaksi Narkotika. Setelah di lakukan penyelidikan memang benar, dan semua tersangka langsung mengakuinya,” jelas Widiarti, dalam rilisnya, Kamis (21/11).

Atas tindakannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto