banner 728x90

Tarik Paksa Kendaraan Berisiko Hukum, Ini Aturan Lengkap Leasing

Lukman Hakim, Advokat Trunojoyo Law Firm, memberikan penjelasan hukum terkait penarikan kendaraan oleh leasing saat ditemui di kantor Trunojoyo Law Firm, Jum'at (19/12/2025). (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak. Praktik penarikan paksa oleh debt collector tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan ilegal dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam UU Jaminan Fidusia ditegaskan bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan kredit tetap berada dalam penguasaan debitur. Artinya, leasing tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi secara sepihak, terlebih dengan cara paksa di jalan maupun di rumah konsumen.

Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan pembiayaan berada dalam ranah perdata. Karena itu, penyelesaian sengketa harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Secara hukum, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak meskipun konsumen menunggak cicilan. Wanprestasi harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan. Setelah ada putusan hakim, barulah eksekusi dapat dilakukan,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, meskipun dalam perjanjian kredit terdapat klausul penarikan kendaraan, klausul tersebut tidak serta-merta memberi hak eksekusi langsung kepada leasing. Putusan MK menegaskan bahwa eksekusi hanya sah jika konsumen menyerahkan kendaraan secara sukarela atau terdapat putusan pengadilan.

Terkait keterlibatan debt collector, Lukman menegaskan bahwa mereka bukan pihak dalam perjanjian kredit. Debt collector hanya dapat bertindak apabila dilengkapi dokumen hukum yang sah, seperti surat kuasa dari leasing, perjanjian kerja sama resmi, sertifikat jaminan fidusia, serta putusan atau penetapan pengadilan.

Baca juga:  Fakta Tewasnya DF Mulai Terungkap, Dua Orang Ditangkap Polisi

“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Apabila penarikan dilakukan tanpa prosedur yang sah, konsumen berhak menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengembalian kendaraan serta ganti rugi materiel.

Lukman pun mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi penarikan sepihak. “Tanyakan kelengkapan dokumen hukum. Jika tidak ada, konsumen berhak mempertahankan kendaraannya dan tidak akan dipidana,” pungkasnya.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *