Advokat Muda di Sampang Somasi Hotman Paris

Advokat muda sampang somasi hotman paris
Advokat Muda Indonesia Bergerak Wilayah Sampang saat menyampaikan somasi terbuka yang ditujukan kepada Hotman Paris, Senin, 25 April 2022, di Kabupaten Sampang. (FOTO: Alimuddin/MI)

mauraindepth.com – Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang ditujukan kepada Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mendapat respon keras dari gabungan Advokat Muda Indonesia Bergerak Kabupaten Sampang, Madura.

Pasalnya Hotman Paris melontarkan narasi bahwa Peradi tidak sah kalau mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt 2022.

banner 728x90

Sebab itu Advokat Muda Indonesia Bergerak Kabupaten Sampang menganggap yang dilontarkan Hotman Paris tidak benar, bahkan menyesatkan dan berpotensi melawan hukum.

“Hotman Paris menyebarkan berita yang tidak benar terkait keberadaan Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat seolah Peradi ini tidak sah,” ujar Anggota Peradi, Jakfar Sodik Anggota Advokad Muda Indonesia Bergerak di Sampang, Senin (25/4).

Pihaknya mendesak Hotman Paris agar meminta maaf secara terbuka kepada Ketum Peradi Otto Hasibuan. Somasi ini diberi jangka waktu dalam 3X24 jam sejak Senin, 25 April 2022.

“Kami beri waktu 3X24 jam dari sekarang untuk minta maaf secara terbuka apa yang dikatakan Hotman Paris itu tidak benar dan menimbulkan keresahan bagi advokat muda dan publik,” katanya.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya akan membawa ke ranah hukum jika batas waktu yang diberikan tidak diindahkan oleh Hotman Paris.

“Kami tegaskan yang bersangkutan segera meminta maaf, ini sudah pencemaran nama baik lembaga,” ungkapnya.

Baca juga:  Gerakan Trash Hero Madura, Langkah Awal Dukung Pemkab Sampang Wujudkan Destinasi Wisata

Ditegaskan, somasi yang dilayangkan itu murni dari Advokat Muda Indonesia Bergerak Kabupaten Sampang. “Pak Otto tidak pernah menginstruksikan kami untuk angkat bicara, kami advokat muda hanya terpanggil untuk menyatakan sikap somasi ini,” tegas Jakfar.

Menurutnya jika hal itu dibiarkan, nantinya akan menjadi konsumsi publik dan berasumsi bahwa advokat semuanya tidak resmi dalam artian belum memiliki izin legalitas profesinya.

“Kami khawatir masyarakat termakan dengan pernyataan Hotman Paris, misalkan masyarakat mau pakai jasa advokat soal kasus hukum, mereka jadi ragu soal legalitas advokatnya dikira tidak sah,” katanya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *