Polemik Hukum Permainan Capit Boneka, Begini Penjelasan Ketua LBM NU Sampang

boneka capit
Sejumlah anak bermain capit boneka. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Permainan capit boneka banyak digemari masyarakat. Namun permainan yang biasa dimainkan anak-anak itu justru menimbulkan polemik. Salah satunya mengenai hukum permainan capit boneka tersebut.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sampang Rohmatullah mengatakan, pembahasan tentang hukum permainan capit boneka telah dilakukan di banyak tempat. Mulai tingkat PCNU, MWC NU, bahkan di forum-forum bahtsul masail antar pesantren.

banner 728x90

“Bahtsul masail di tingkat pesantren dan NU di beberapa daerah turut melahirkan keputusan yang sama tentang keharaman permainan capit boneka,” ucapnya, Senin (12/12).

Pria yang akrab disapa Gus Rohmat ini menjelaskan, agama Islam tidak melarang masyarakat untuk berbisnis. Bahkan, mencari nafkah juga bagian dari perintah agama. Namun, lanjut dia, dalam berbisnis masyarakat juga harus memperhatikan unsur-unsur apa saja yang dilarang agama.

“Seperti salah satunya judi. Dalam konteks ini, anak kecil mengeluarkan uang untuk permainan capit boneka yang ada unsur spekulasi, adu nasib, untung dan rugi. Mirisnya lagi, permainan itu memanfaatkan keluguan anak-anak,” sesalnya.

Dia mengingatkan, jika pemilik permainan capit boneka resah dengan adanya fatwa haram itu. Namun jangan lupa, para orang tua juga resah karena anaknya selalu minta uang untuk bermain capit boneka.

“Seharusnya APH mengambil sikap, minimal memberikan pencerahan terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan permainan capit boneka. Sebab, pihaknya prihatin saat ini permainan tersebut telah masuk ke kampung-kampung, tegasnya. (*)

Baca juga:  Jumlah Pelanggar Prokes di Pamekasan Tinggi, Kasatpol PP : Sayangi Keluarga Kita

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *