maduraindepth.com – Permainan capit boneka banyak digemari masyarakat. Namun permainan yang biasa dimainkan anak-anak itu justru menimbulkan polemik. Salah satunya mengenai hukum permainan capit boneka tersebut.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Sampang Rohmatullah mengatakan, pembahasan tentang hukum permainan capit boneka telah dilakukan di banyak tempat. Mulai tingkat PCNU, MWC NU, bahkan di forum-forum bahtsul masail antar pesantren.
“Bahtsul masail di tingkat pesantren dan NU di beberapa daerah turut melahirkan keputusan yang sama tentang keharaman permainan capit boneka,” ucapnya, Senin (12/12).
Pria yang akrab disapa Gus Rohmat ini menjelaskan, agama Islam tidak melarang masyarakat untuk berbisnis. Bahkan, mencari nafkah juga bagian dari perintah agama. Namun, lanjut dia, dalam berbisnis masyarakat juga harus memperhatikan unsur-unsur apa saja yang dilarang agama.
“Seperti salah satunya judi. Dalam konteks ini, anak kecil mengeluarkan uang untuk permainan capit boneka yang ada unsur spekulasi, adu nasib, untung dan rugi. Mirisnya lagi, permainan itu memanfaatkan keluguan anak-anak,” sesalnya.
Dia mengingatkan, jika pemilik permainan capit boneka resah dengan adanya fatwa haram itu. Namun jangan lupa, para orang tua juga resah karena anaknya selalu minta uang untuk bermain capit boneka.
“Seharusnya APH mengambil sikap, minimal memberikan pencerahan terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan permainan capit boneka. Sebab, pihaknya prihatin saat ini permainan tersebut telah masuk ke kampung-kampung, tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini Di Sini