maduraindepth.com – Beredar selebaran bertulis ‘Tarif Kenaikan Ongkos Barang dan Penumpang Kapal Pelra (pasaran) Pulau Mandangin Sampang’ di Pelabuhan Tanglok. Selebaran yang merinci tarif mulai Rp 15 ribu – Rp 1,5 juta itu membubuhi logo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang pada bagian kepala surat.
Sekretaris Dishub Kabupaten Sampang, Yulis Juwaidi menegaskan, selebaran yang mencantumkan logo Dishub itu tidak benar. Ia mengkonfirmasi, pihaknya di kabupaten maupun provinsi tidak pernah mengeluarkan selebaran tersebut.
“Itu tidak benar alias selebaran liar,” ujar Yulis saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, meski saat ini BBM naik tapi tarif kapal angkut rute Mandangin-Sampang masih stabil atau tidak mengalami kenaikan. “Untuk kenaikan harga karcis akan dilakukan kajian ulang bersama juragan kapal dan elemen masyarakat lainnya,” kata Yulis.
Yulis mengaku, tahun sebelumnya memang pernah meminta izin trayek soal rencana kenaikan retribusi. Termasuk tarif ongkos penumpang perahu rute Mandangin- Sampang. “Tetapi karena refocusing jadi ditiadakan,” ucapnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khusunya para penumpang dan juragan kapal muatan rute Mandangin – Sampang agar tetap beraktivitas seperi biasa dan tidak termakan berita hoax (bohong) yang mengatasnamakan Dishub soal aturan retribusi.
“Kami tidak sembarangan menaikan harga retribusi barang dan penumpang kapal, makanya kami lakukan rapat dan kajian terlebih dahulu bersama masyarakat sebelum ada kebijakan baru,” tutupnya. (Alim/MH)