maduraindepth.com – Rumah Mesin (RM) pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep, disegel pemilik lahan pada Senin (9/9) lalu. Penyegelan dilakukan karena mesin itu berdiri di atas tanah hak milik keluarga besar Syeikh Abi Sudjak.
Rumah mesin yang berlokasai di Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep itu tidak punya izin. Hal ini diungkap oleh penerima kuasa keluarga besar Syeikh Abi Sudjak, Subiyakto.
“Tanah ini milik Yayasan Syekhh Abi Sudjak dan bangunan pompa air yang berdiri di atasnya disegel oleh keluarga besar,” terang Subiyakto, Selasa (10/9) kemarin.
Menurutnya, RM pompa air tersebut sudah dibangun sejak 15 tahun silam. Hingga saat ini belum jelas izin dan manfaatnya kepada pemilik tanah serta warga setempat.
“Setelah diberi kesempatan selama dua minggu lebih, PDAM hingga detik ini belum menyelesaikan dengan baik permintaan kami sebagai keluarga besar yayasan,” jelasnya.
Mirisnya lagi, kata Subiyakto, PDAM malah diduga main seenaknya sendiri. Keputusan persoalan tersebut tanpa berkoordinasi yang jelas dengan pihak Yayasan Astah Abi Sudjak.
Sebelumnya, Direktur PDAM, Ach. Supandi, memerintahkan kepada anak buahnya menitipkan uang sebesar Rp. 250 ribu rupiah. Dalihnya, uang itu sebagai bantuan atau sumbangan kepada pihak yayasan.
Namun uang itu ditolak pihak keluarga Abi Sudjak. “Keinginan kami adalah harus duduk satu meja, dan kita musyawarahkan dengan seluruh keluarga Yayasan,” ucapnya.
Terpisah, Direktur PDAM Ach. Supandi mengklaim, jika pihaknya sudah tidak ada masalah dengan pihak yayasan. Menurutnya persoalan sudah diputuskan bersama.
Namun, saat ditanya putusan kedua belah pihak, Supandi malah menyuruh awak media mendatangi Yayasan Abi Sujdak. “Untuk lebih jelasnya kami persilahkan bertanya langsung pada pihak yayasan,” pungkasnya. (MR/MH)