Belum Ada Izin dari Pemilik Tanah, Mesin Pompa PDAM Sumenep Disoal

Kondisi bangunan mesin pompa air milik PDAM Sumenep yang sudah diperbaiki. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Mesin pompa air yang dibangun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep, di atas lahan milik Sidik Abi Sudjak warga Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota, menuai konflik. Pasalnya, selama ini pendirian bangunan PDAM tersebut belum ada izin dari pemilik tanah.

Juru bicara (Jubir) pemilik tanah Subiyakto mengatakan, bangunan mesin pompa PDAM tersebut berdiri di atas lahan milik Sidik Abi Sudjak dengan nomor hak milik tanah Nomor. 049.

banner 728x90

“Selama ini saya atas nama keluarga besar Sidik Abi Sudjak tidak pernah ada kompensasi dari PDAM, dan bangunan mesin pompa PDAM itu berdiri diatas tanah hak milik Sidik Abisudjak,” kata Jubir pemilik tanah, Subiyakto, Selasa (26/6) kemarin.

Selaku keturunan Abi Sudjak, Subiyakto berusaha mengklarifikasi secara kekeluargaan kepada Direktur PDAM Sumenep. Namun hasilnya nihil karena Direktur tak kunjung menemuinya.

“Bangunan itu berdiri didalam di tanah leluhur kami. Sehingga kami merasa keberatan dan tidak ada manfaat. Kami sudah klarifikasi ke Direktur PDAM Sumenep, hanya tidak ditemui,” ujarnya menyesalkan sikap Direktur.

Subiyakto mengakui, jika tanah tersebut dibangun tanpa izin pemilik tanah. Pihaknya juga merasa dirugikan karena selama ini PDAM tidak pernah memberikan kompensasi.

“Kalau tidak ada kompensasi, bagaimana cara kami tahu dalam menyelesaikan masalah ini,” terangnya.

Baca juga:  Sempat Melawan Petugas, Matrawi Berhasil Kembali Ke Rutan

Sementara Direktur PDAM Sumenep belum bisa memberi keterangan terkait persoalan ini dengan dalih sedang ada tamu. “Mohon maaf, Direktur belum bisa ditemui, kembali saja besok,” tandas Security PDAM Sumenep. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *