Direktur PDAM Sumenep Klaim Bangunan Rumah Mesin Pompa Air Legal

Direktur PDAM Sumenep, Supandi menunjukkan surat pernyataan pembangunan rumah pompa air. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Pembangunan rumah mesin pompa air milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep sempat disoal tidak berijin. Menanggapi persoalan ini akhirnya Direktur PDAM Supandi angkat bicara.

Supandi menjelaskan, PDAM telah legal untuk menempati tanah atas ahli waris Sidik Abi Sudjak yang terletak di Jalan Asta Barat, Desa Kebunagung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Nomor 409.

banner 728x90

Hal itu, lanjut Supandi, sesuai surat permohonan penggunaan lahan tanah tertanggal Bekasi, 1 Maret 2011.

Dalam surat itu tertulis, pada tanggal 14 Februari 2011, nomor 690/116/435.501/2011 tentang permohonan penggunaan lahan tanah untuk pengoperasian rumah pompa di atas tanah milik Sidik Abi Sujdak. Sertifikat hak milik No. 409 yang terletak di Asta Barat, Desa Kebunagung, Kecamatan Batuan, Sumenep

Baca Juga: Belum Ada Izin dari Pemilik Tanah, Mesin Pompa PDAM Sumenep Disoal

“Bekasi 1 Maret 2011, PDAM dapat restu dan ijin dari Sidik Abi Sudjak selaku ahli waris untuk menempati tempat tersebut,” kata Supandi kepada awak media, Kamis (27/6).

Bahkan, dirinya membeberkan telah memberikan kompensasi kepada pemilik tanah sesuai surat yang telah disetujuinya bersama pemilik tanah itu.

“Dengan kompensasi biaya pemakaian air dapat diberikan keringanan dan dibebaskan, sampai saat ini kami sudah melaksanakan pembebasan pemakaian tersebut. Jadi PDAM legal untuk menempati tempat tersebut, buktinya ada di surat pernyataan ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bangunan rumah mesin pompa air yang dibangun PDAM Sumenep menuai konflik.

Pasalnya, bangunan rumah mesin pompa pompa yang dibangun sejak 15 tahun silam itu belum jelas izin dan kompensasinya kepada pemilik tanah warga setempat. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *