Tahun 2021, Tiga OPD di Sampang Akan Dihapus

Tiga OPD di Sampang Akan Dihapus
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Sampang, Imam Sanusi. (FOTO: Arief Tirtana/MI)

maduraindepth.com – Pada tahun 2021 tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan dihapus. Ini merujuk pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

banner 728x90

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Imam Sanusi mengatakan, pembentukan perangkat daerah disusun dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Sampang. Hal itu sejalan dengan prinsip penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

“Bahwa pembentukan dinas daerah kabupaten berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Sampang perlu melakukan penggabungan atau perampingan beberapa OPD,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/1) kemarin.

Dalam hal itu, sambung Imam, implementasi dari perampingan tersebut akan berdampak terhadap sejumlah pejabat eselon 3 dan 2 yang terdapat di 11 OPD.

Ia mengurai, 11 OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA), Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin), Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas Ketahanan Pangan. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP).

Baca juga:  Siapkan Terobosan Baru, Dispendukcapil Sampang Ajukan Mesin Pencetak E-KTP

Dampak dari perampingan itu jumlah bidang dan kasi juga akan berkurang. “Misalkan Dinas Kesehatan dari 4 bidang akan dijadikan 3 bidang, kecamatan dari lima kasi akan menjadi tiga kasi,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga OPD yabg akan dilakukakan penghapusan. Yakni Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DKBPPPA).

“Untuk bagian KB akan digabung ke Dinas Kesehatan, sementara bagian PPPA akan digabung ke Dinas Sosial,” ulasnya.

Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Diskumnaker. Dua OPD ini juga akan dihapus.

“Sementara untuk Dinas Ketahanan Pangan akan dihapus lalu digabungkan ke Dinas Pertanian, sedangkan Diskumnaker juga akan dihapus dan bagian Koperasinya akan digabung ke Disperdagprin sedangkan bagian tenaga kerjanya akan digabung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” urainya.

Imam Berharap, Kasi yang nantinya akan menjadi staf bisa berhati besar dan tetap bekerja dengan ikhlas. “Tetaplah bekerja dengan prestasi, karena itulah nantinya yang akan menjadi prioritas,” pesannya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan, perampingan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Rencana tersebut sudah dikaji secara matang mengingat realisasinya dilaksanakan awal Januari 2021.

“Implementasinya akan berdampak terhadap penempatan pejabat dan staf ketika 3 OPD digabung, penempatan jabatan tentunya akan mengedepankan kinerja dan kapabilitas pejabat baik eselon 3 dan 2 disesuaikan dengan kebutuhan,” terangnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *