Surat Suara di Rutan Klas II B Kurang, KPU Sumenep Sulit Dihubungi

Sejumlah DPT di Rutan sebanyak 312. Namun surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten berjumlah 310 kurang dua lembar surat suara.

maduraindepth.com – Diduga karena kelalaian penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, banyak surat suara tekor tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu (17/04/2019).

Hal ini juga terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II B Sumenep. Seperti yang disampaikan Kepala Rutan, Beni Hidayat bahwa sejumlah DPT di Rutan sebanyak 312. Namun surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten berjumlah 310 kurang dua lembar surat suara.

banner 728x90

“Surat Suara jumlahnya pas-pasan, bahkan untuk pemilihan DPRD Kabupaten kurang dua lembar,” kata Kepala Rutan Sumenep Beni Hidayat kepada awak media.

Bahkan menurut Beni sapaan akrab, sekitar 75 orang warga binaan Klas II B Sumenep itu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya lantaran tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Jumlah warga binaan Rutan Klas II B saat ini sebanyak 312 orang. Namun yang terdaftar sebagai pemilih hanya 235 orang. Ada sekitar 77 orang yang tidak masuk DPT. Dari 77 orang itu, satu di antaranya anak-anak dan dua anggota Polri. Jadi warga binaan yang memiki hak pilih namun tidak masuk DPT ada 74 orang,” paparnya.

Untuk itu, Sambung Beni, dirinya mengaku sudah konfirmasi kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep. Namun mereka menjawab sudah keputusan mutlak yang tidak bisa diubah lagi.

Baca juga:  Pemilu 2024, KPU Sumenep Bakal Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

“Jawaban mereka itu sudah merupakan keputusan mereka. Jadi kami hargai keputusan mereka,” tambahnya.

Sementara KPU Sumenep A. Warits hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan. Lima komisioner KPU nomor selulernya bersmaan tidak aktif. (mr/ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *