Surat Edaran Bupati Sumenep Larang Berjualan di Bulan Puasa

Surat edaran Bupati Sumenep Busyro Kariem.

maduraindepth.com – Sesuai surat edaran yang dilayangkan Bupati Sumenep, Busyro Karim, kegiatan berjualan secara terbuka di bulan suci ramadhan ditutup, kecuali pukul 15.00 WIB sore hari.

Akan hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep mengadakan patroli gabungan guna menghindari berjualan para pedagang maupun warung makan di pagi hari secara terbuka.

banner auto

“Setiap hari kami berpatroli, dan sesuai dengan surat edaran Bupati Sumenep, tidak boleh berjualan secara terbuka, yang bersifat jual nasi minuman dan semacamnya,” ungakap Fajar Santoso, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibunlinmas) Satpol PP Sumenep. Sabtu, (11/5).

Selain itu, dirinya menerangkan adanya sanksi tegas apabila ada salah seorang penjual nekat berjualan secara terbuka di bulan ramadhan.

“Kepada pemilik warung makan, kami akan berikan sanksi tegas apabila ketahuan masih berjualan di bulan suci ramadhan,” ungkapnya. (MR/NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto