maduraindepth.com – Kedatangan jenazah Syafiih, warga Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Sampang yang mengungsi di Rusunawa Puspa Agro Jemundo Sidoarjo sempat ditolak warga. Namun setelah dilakukan pembicaraan antar tokoh, jenazah akhirnya diterima dan dimakamkan, Jumat (30/4) dini hari.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Sampang Rahmatullah menjelaskan, penghormatan dan pemuliaan Islam terhadap manusia tak dibatasi hanya di masa hidupnya saja. Melainkan berlanjut hingga meninggal dunia.
“Sehingga jenazah muslim tetap harus dihormati dan dimuliakan seperti halnya ketika masih hidup,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kehormatan bagi seseorang yang telah meninggal dunia tetap berlaku. Sehingga tidak boleh menyakiti, melecehkan dan menghinakan jenazah seperti pada saat masih hidup.
“Menolak yang hendak dikebumikan di kampung halamannya tidak dapat dibenarkan. Karena jenazah harus diperlakukan dengan baik dan penuh kehormatan,” ungkap Rahmatullah.
Disamping itu, lanjut dia, penolakan jenazah dapat menghalangi hak seseorang untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum, kampung halaman, bahkan di tanah milik pribadi.
“Agama menganjurkan agar jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum atau di dekatkan dengan pusaran keluarga. Hal ini dimaksudkan agar jenazah mudah diziarahi serta senantiasa mendapat doa dari para peziarah,” pungkasnya. (Alim/BAD)