Sikapi RUU HIP, Ketua PCNU Sampang: Kami Mengikuti Arahan PBNU dan PWNU

KH Moh. Itqon Bushiri, Ketua PCNU Sampang saat ditemui awak media, Selasa (7/7). (AW/MI)

maduraindepth.com – Kontroversi mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat reaksi dari sejumlah kelompok organisasi masyarakat. Aksi penolakan terhadap RUU HIP pun banyak dilakukan di sejumlah daerah, termasuk di Madura.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang, KH. Moh Itqon Bushiri mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu PBNU telah menyampaikan sikap dan meminta agar proses legislasi RUU HIP dihentikan.

banner 728x90

“Jadi, kami (PCNU Sampang) mengikuti arahan dari PBNU dan PWNU Jawa Timur,” ucapnya, saat ditemui maduraindepth.com di PP. Assirojiyyah Kajuk, Selasa (7/7).

Terkait sikap NU terhadap RUU HIP kata Kyai Itqon, PCNU Sampang telah melaksanakan arahan dari pengurus besar dan pengurus wilayah dengan menyebarkan surat edaran dari PBNU dan PWNU Jatim kepada pengurus MWC di tiap-tiap kecamatan.

“Bahwa kita diperintahkan untuk menjaga keamanan, dilarang melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan arahan PBNU dan PWNU, apalagi di masa pandemi ini,” jelasnya.

Ketika ditanya soal isu komunisme, alumni PP. Darul Rahman, Jakarta ini mengungkapkan, bahwa NU punya sejarah panjang dan perjuangannya luar biasa dalam menumpas komunis di Indonesia.

“Sempat jadi korban. Malah yang besar itu di Banyuwangi, ketika 40 Banser NU diracun oleh komunis, makanya lahir sholawat badar itu. Kami punya sejarah panjang,” bebernya.

Baca juga:  Konsolidasi NU Korda Madura, KH Itqan Bushiri; Perkuat Jamiyah Wujudkan Kemandirian Ummat

Kyai Itqon juga mengimbau kepada masyarakat terutama Nahdliyyin kabupaten Sampang untuk tetap tenang, tidak over acting dan tidak usah gampang bersikap. Karena PCNU Sampang tegak lurus mengikuti arahan PBNU dan PWNU Jawa Timur.

“Karena mereka itu pimpinan kami. Apapun perintah mereka, apapun saran mereka harus kita ikuti,” pungkasnya. (AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *