Sidang Pertama Kasus Penistaan Agama Dipenuhi Ratusan Warga

Saat para warga ikut mengawal kasus penistaan agama di PN Bangkalan. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – Ratusan warga penuhi pengadilan negeri Bangkalan dalam bentuk memberi dukungan terhadap berlangsungnya sidang pertama kasus penistaan agama, Rabu (04/11/2020).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Emanuel Ahmad bahwa sidang pertama adalah pembacaan dakwaan, dan pada saat persidangan belangsung terdakwa dan pengacaranya tidak melakukan eksepsi.

“Artinya dakwaan itu diterima. Minggu depan majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan barang bukti (BB) dan saksi-saksi,” ujarnya usai sidang di PN Bangkalan.

Lanjut lelaki berkacamata itu, bahwa minggu depan selain menghadirkan barang bukti dan saksi, akan dilanjutkan dengan periksaan ahli.

“Minggu depan tanggal 9 pembuktian,” tandasnya.

Penistaan agama yang mengarah terhadap pelecehan agama itu dilakukan oleh terdakwa Ahmad Hadi Budiono (53) yang beralamat Jl. Basis Alri 25C desa Kebun kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan.

Terdakwa menyebar ujaran kebencian di media sosial (Medsos) di akun facebooknya yang bernama ‘Angin Api’

Terdakwa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bangkalan itu dikenai pasal berlapis 45A ayat (2) UU ITE dan pasal 156A KUHP akibat muatan ujaran kebencian yang diposting di akun media sosialnya (Facebook). (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto