Sidang Pembunuhan di Pulau Mandangin, Keluarga Korban Tuntut Terdakwa Divonis Maksimal

TKP mayat bocah berusia 7 tahun di Pulau Mandangin,Sampang, ditemukan. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan NH, bocah berusia 7 tahun di Desa Pulau Mandangin, Sampang, beberapa waktu lalu kini memasuki tahap sidang saksi tambahan. Sidang dengan terdakwa AM, 14 tahun, tersebut digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (1/8).

“Sebelumnya dijadwalkan sidang saksi untuk lima orang, tetapi yang hadir cuma empat orang dan satunya dijadwalkan hari ini sebagai saksi kunci atas informasi awal lokasi korban ditemukan,” ungkap Lukman Hakim, pelapor, usai sidang.

banner auto

Lukman menambahkan, setelah semua saksi disidangkan, tahap selanjutnya menunggu sidang vonis terdakwa atas kasus pembunuhan itu. “Yang jelas karena terdakwanya ini anak, jadi tidak akan lama untuk digelar dan kemungkinan dalam minggu ini diputuskan,” ujarnya pada maduraindepth.com.

Ayah Terdakwa Menghilang

Menurut Lukman, dari hasil laporan semua saksi, pelaku pembunuhan yang menewaskan NH dilakukan oleh satu orang, yakni AM. Sebab, sampai sekarang belum ada bukti kuat pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang.

“Kami hanya menyayangkan perihal orang tua terdakwa yang hilang sejak kasus ini. Hingga sekarang, infonya belum juga balik ke rumah,” imbuhnya.

Dikatakannya, sejak kasus terungkap, ayah terdakwa kabur dan tidak diketahui kabarnya. Hal itu menyebabkan keluarga korban curiga.

“Makanya sampai sekarang jadi pertanyaan bagi kelurga korban agar dicari dan dimintai keterangan,” jelasnya.

Baca juga:  Akibat Banjir Sampang, 12 Ribu Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman Listrik

Atas peristiwa pembunuhan berencana itu, pihak keluarga korban menuntut agar aparat penegak hukum memberikan vonis seberat-beratnya. Sebab, kata Lukman, warga berencana membakar pelaku jika tidak dihukum setimpal.

Lukman khawatir, jika nantinya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak maksimal akan ada gerakan massa dari masyarakat setempat.

“Kami berharap terdakwa divonis seberat-beratnya, kalau tidak kami khawatir masyarakat akan lakukan gerakan aksi menolak vonis ini,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Imroni, orang tua korban, mendesak aparat penegak hukum serius menyikapi peristiwa pembunuhan yang dialami putrinya itu. Ia menuntut pelaku agar dijerat dengan hukuman yang setimpal.

“Harus dihukum setimpal. Anak saya meninggal karena direncana bukan karena sakit,” tegasnya.

Hingga saat ini, ia masih kurang percaya pembunuh anaknya dilakukan oleh satu orang. Karena itu, Imroni mendesak pihak kepolisian segera mencari orang tua terdakwa yang sampai saat ini belum ketemu.

“Kami masih curiga. Sejak anak saya tidak pulang ke rumah, bapaknya pelaku ini juga hilang. Anehnya hingga kini belum juga diketahui keberadaannya,” tuturnya.

Terdakwa, AM, dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto