maduraindepth.com – Kasus ujaran kebencian yang menyeret pemilik akun Facebook Allby Madura resmi dicabut. Hal itu diungkapkan oleh pihak penasihat hukum Pondok Pesantren (PP) Miftahul Ulum, Lukman Hakim, Rabu (11/11) malam.
Lukman menjelaskan, pencabutan laporan karena kedua belah pihak sudah menyatakan ada kesepakatan damai. Selain itu, faktor kekeluargaan juga menjadi alasan kedua bersepakat untuk menghentikan kasus ujaran kebencian tersebut.
“Pertimbangan langsung dari pengasuh, demi menjaga harmonisasi antara masyarakat setempat,” jelas Lukman pada maduraindepth.com.
Lukman mengatakan, secara prinsip pencabutan aduan yang sedang ditangani Polres Sampang itu, pihak pesantren mengedepankan asas restoratif justice.
“Saya selaku tim penasihat hukum sangat menyambut baik hal ini. Karena ujaran kebencian itu masuk dalam tindak pidana tertentu yang bisa dilakukan perdamaian,” ucapnya.
Di sisi lain, sambung Lukman, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat agar bijak dalam menggunakan gadget. Terutama para pengguna media sosial (Medsos).
Terpisah, salah satu alumni PP Miftahul Ulum Karang Durin, Wafie Anas juga menyambut baik pencabutan laporan tersebut.
“Pencabutan laporan terhadap Mohammad Sya’roni (pemilik akun Allby Madura) dikarenakan yang bersangkutan bagian lingkungan dari pondok pesantren,” katanya.
Dia mengungkapkan, kesepakatan untuk mencabut laporan tersebut juga setelah melalui musyawarah internal alumni. Ditegaskan, alasan utamanya adalah guna menghindari konflik horizontal di tingkat bawah.
“Kemudian dari pihak keluarga Sya’roni juga masih ada alumni pesantren. Semoga dari semua kejadian ini, Allby Madura tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Dikatakan, pencabutan berkas perkara dilakukan pada Jumat (6/11) lalu. “Setelah pencabutan selesai, Allby Madura dibebaskan,” tutupnya. (RIF/MH)