maduraindepth.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan akun Facebook Allby Madura terhadap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Karang Durin mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Sampang.
Pemilik akun Allby Madura menyerahkan diri ke Mapolres Sampang pasca didemo oleh Himpunan Alumni Karang Durin (HIMAKA) pada Senin (6/10) lalu. Dia mendatangi Polres Sampang didampingi oleh pihak keluarga, Kades Bira Timur Fathurrahman dan Kades Karang Anyar, Ketapang Sapra’e.
Penasihat hukum Ponpes Karang Durin, Abdul Mannan menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut. Apalagi menurutnya perkara yang menyeret Sya’roni pemilik akun Allby Madura itu menyita perhatian publik.
“Atas kerjasamanya dari awal hingga saat ini telah memberi atensi khusus. Sebab perkara ini sangat menyita perhatian masyarakat umum wa bil khusus para alumni, simpatisan dan warga NU,” ujarnya, Rabu (07/10).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tersebut menjelaskan, dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 1 tentang Undang-undang ITE.
“Saya selaku penasihat hukum dari klien kami berharap kepada penyidik, tersangka tersebut bisa dikenakan concursus pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 dan pasal 29 UU ITE nomor 19 tahun 2016,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh penasihat hukum dari LPBH NU Sampang, Lukman Hakim. Dia mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya bersama tim penasihat hukum dari LPBH NU sempat mendampingi pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Facebook Allby Madura.
“Kami dari tim penasihat hukum bersama alumni dan simpatisan pondok pesantren Karang Durin, Karang Penang akan terus mengawal kasus ini. Mengingat pemilik akun Facebook tersebut hingga saat ini membuat resah dalam menggunakan Medsos,” terang Lukman. (RIF/MH)