Seorang Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya

Ayah Bejat: Tersangka SR saat di Mapolres Sampang, Kamis (24/9). (AW/MI)

maduraindepth.com – Seorang ayah berinisial RS (37) warga Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tega mencabuli anak tirinya sendir, LF (15) hingga sebanyak 25 kali. Korban diketahui merupakan pelajar salah satu SMK di Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliyang menerangkan, pada tahun 2013 tersangka RS menikahi ibu korban berinisial SR. Saat itu, kata Riki, korban masih berusia 9 tahun dan tinggal bersama dirumah tersangka.

“Seiring berjalannya waktu, pada Juni 2019 tersangka memiliki niat jahat terhadap korban dengan berbuat asusila hingga Mei 2020, sebanyak kurang lebih 25 kali,” terang Riki dalam pers rilisnya, Kamis (24/9).

Riki menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang telah diedit jika tidak menuruti keinginan tersangka.

Tersangka, lanjut Riki, sering mengecoh petugas tentang keberadaannya. “Dia kadang- kadang di Sidoarjo, kadang-kadang di Surabaya,” terangnya.

Pelaku oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil diringkus pada Kamis 10 September 2020 sekitar pukul 10 malam disebuah rumah di Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto