Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Sampang Berhasil Ditangkap

Pelaku pencabulan anak di bawah umur digelandang ke Mapolres Sampang, Senin (27/9). (Foto : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pelaku tindak pidana pencabulan pada anak usia di bawah umur akhirnya ditangkap oleh Unit Resmob dan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Sampang. Pelaku ditangkap di daerah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Minggu (26/9) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wib.

Pelaku, Sanili, 43 tahun, asal Kecamatan Kedungdung berhasil ditangkap di rumah keponakannya di Jl. Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi.

banner auto

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim, AKP Sudaryanto, membenarkan bahwa pelaku tindak pidana pencabulan berhasil diamankan.

“Saat itu personil Resmob Polres Metro Bekasi sudah menunggu sejak pagi di rumah keponakannya. Namun, karena pelaku masih belum ada, akhirnya bisa diamankan pada sore hari setelah pulang kerja,” ujarnya, Senin (27/9).

Dari pemeriksaan penyidik, AKP Sudaryanto menjelaskan, SA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang merupakan tetangga tersangka. Pelaku, kata dia, melakukan aksi bejatnya pada Senin (30/8) sekitar pukul 11.00 Wib di rumahnya.

“Tersangka sempat mengaku, awalnya melihat korban lagi main di dekat rumahnya. Saat itu pelaku juga lagi merawat burung peliharaannya. Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk melampiaskan nafsunya,” jelasnya.

Dilaporkan tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak guna mempertanggung jawabkan tindakannya.

Baca juga:  Raih Berkah Ramadhan, Madurock Santuni Puluhan Anak Yatim

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto